LAMPUNG, HR – Tindak pemberitaan Koran HR dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya dengan judul, “Perusahaan Pemenang Bermasalah di KPK” paket Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan senilai HPS Rp 300.411.926.032,17, Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung dengan penawaran terkoreksi Rp 243.234.738.912,90 yang bersumber anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) Kementerian PUPR 2020-2022, itu dikerjakan PT. Minarta Dutahutama dengan Gemilang-KSO yang konon kabarnnya akan selesai dikerjakan tahun 2022.
Proyek SPAM yang dimulai lelang 29 September 2020 s/d selesai lelang tanggal 23 November 2020, itu diduga penuh trik dengan menggolkan rekanan tertentu, padahal perusahaan ini atau (saat proses lelang- bermasalah-red) yang sedang ditangani antirusiah Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Dari sejumlah petinggi diperiksa sebagai sanksi PT. Minarta Dutahutama (PT MD) ikut terseret kasus dugaan korupsi suap di Kementerian PUPR (Satker SPAM- Ditjen Cipta Karya) dalam proyek SPAM antara lain SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar pada tahun 2017-2018.
Kemudian, salah satu petinggi PT MD sebagai komisaris utama yang sebelumnya Direktur Utama, dan juga pemegang saham PT MD yakni Leonardo Jusminarta Prasetyo (LPJ) telah divonis dengan dua tahun sejak 1 Maret 2021 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Diketahui, oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi vonis dua tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, LJP dengan vonis denda Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda, maka LJP harus menjalani pidana tiga bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa LJP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (Senin, 1 Maret 2021).
Majelis hakim meyakini, LJP terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar Sin$100.000 atau setara Rp1,07 miliar (Kurs: Rp10.756/Sin$) dan US$20.000 atau setara Rp286 Juta (Kurs: Rp14.315/US$), sehingga totalnya mencapai Rp1,36 miliar.
Akibat perbuatan itu, divonis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu sebelum divonis pertanggal 1 Maret 2021, perjalanan sebagai tersangka dimulai ditetapkan sejak 25 Oktober 2019 dan ditahan 3 Desember 2020 oleh antirusiah KPK, namun sebagai pemegang saham PT MD masih aktif dengan jumlah saham 2025 dengan nilai satuan saham 1000 dan itu masih detail di laman lpjknet, yang sempat di printout oleh HR tanggal 28 Nopember 2020.
Namun, sejak ditahan 3 Desember 2020, nama LPJ sebagai pemegang saham malah hilang atau tidak detail lagi di laman lpjknet yang kemungkinan oleh badan pengurus PT MD telah mencabut sebagai pengurus plus sebagai pemenang saham di MD .
Lalu, bagaimana proses lelang Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU, yang mana lelangnya selesai tanggal 23 November 2020, yang mana pula PT MD menjalani proses hukum pada saat proses lelang Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU dan Pembangunan Pintu Air Demangan di Kota Surakarta.
Dan bila mengadakan proses lelang yang bersumber APBN selalu didalam dokumen tertulis dengan kalimat “Tidak masuk dalam Daftar Hitam, Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara”.
Lalu, apakah paket SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU ini menimbulkan pertentangan kepentingan, atau badan usaha tidak sedang atau sedang menjalani sanksi pidana, atau ber-etika?
Paket Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU yang ditetapkan atau mengerjakan oleh PT DH dengan penawaran/terkoreksi Rp 243.234.738.912,90, yang memang penawar terendah, itu diikuti dengan delapan peserta/perusahan yakni tiga perusahan swasta nasional dan lima perusahan dari kalangan BUMN.
Lalu salah satu perusahaan dari kalangan swasta yakni PT. Bangun Cipta Kontraktor dengan penawaran Rp 268.949.024.165,80 adalah termasuk ikut lelang dan gugur dengan alasan “Tidak dievaluasi dikarenakan telah didapatkan 3 (tiga) penawar terendah”.
Perusahaan PT Bangun Cipta Kontraktor ini termasuk konsorsium dalam proyek SPAM yang bernilai total nilai investasi Rp 1,3 Triliun (rincian: dari APBN Kementerian PUPR Rp 243.738.912,90, lalu terdiri Rp485 miliar dari badan usaha, Rp 258,8 miliar sebagai VGF, Rp150 miliar dari APBD Kota Bandar Lampung dan Rp131 miliar dari BUMD.
Pembangunan SPAM Bandar Lampung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui PDAM Way Rilau sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dengan PT Adhya Tirta Lampung selaku Badan Usaha.
Sedangkan untuk kegiatan yang bersumber dari APBN dikerjakan oleh PT Minarta – PT Gemilang (KSO) sebagai kontraktor pelaksana. Proyek SPAM Bandar Lampung dimulai pada 28 November 2020 dan ditargetkan selesai tahun 2022.
Lalu proses lelang Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU ini juga diumumkan pengadaan portal Kementerian PUPR (LPSE), yang kemudian pun “lelang ulang” dan didalam dokumen pemilihan disebut dengan kalimat “Berdasarkan Berita Acara Tender Gagal Nomor: 10/BA/POKJA-145/PK-01/IX/2020 tanggal 24 September 2020 bahwa tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, sesuai BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf G poin 39.1 poin c yang berbunyi: Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf G. Tindak lanjut Tender Gagal, poin 40.1 huruf c dilakukan tender ulang”.
Dengan lelang ulang, maka menghasilkan pemenang PT MD, namun kemenangan PT MD diduga sarat berkepentingan.
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 075/HR/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 yang disampaikan ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, namun sampai dimuat berita lanjutan ini masih tidak ada tanggapan dari BP2JK Lampung, surat HR juga disampaikan tembusan ke sejumlah petinggi di Kementerian PUPR termasuk Kepala BPPW Provinsi Lampung sebagai sebagai pelaksana proyek Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU.
Diatas Rp 100 M
Dan diketahui pula, PT MD juga sebagai pemenang dipaket Pembangunan Pintu Air Demangan di Kota Surakarta (Tahap II)-(lelang dimulai tanggal 2 April 2020 hingga selesai 5 Oktober 2020), dan diduga dukungan personil manajerial overlapping.
Kemudian, NPWP, PT MH menggunakan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Makasar- Sulawesi dan sampai saat ini masih menggunakan NPWP dengan kode (804), hal itu terlihat saat memenangkan beberapa paket dilingkungan Kementerian PUPR, sedangkan domisili perusahaan berkantor didaerah DKI Jakarta, yakni Yodya Tower,Jl D.I Panjaitan Kav 8 Jakarta Timur.
Lelang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Lampung-Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI, dan karena pagu atau nilai HPS diatas Rp 100 miliar.
Karena nilai Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU Rp 300, 4 miliar, maka oleh pokja pemilihan mengajukan ke pimpinan di Kementerian PUPR, di Pattimura Jakarta untuk diteliti dan sekaligus penandatanganan kontrak.
Lalu diajukan ke setingkat Menteri selaku pengguna anggaran (PA) untuk membuat/penandatangan kontrak.
Namun pertanyaannya, apakah pejabat setingkat di Jl Pattimura Kementerian PUPR, mengetahui perusahaan sedang bermasalah di KPK saat penandatangan kontrak?
Ketua Umum LSM MPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan), Gintar Hasugian kepada HR menjelaskan, bahwa paket dimaksud, yang dikemudian ditandatangani kontrak oleh setingkat Menteri.
Namun, diteliti berkas dokumen calon pemenang oleh staf Kementerian PUPR, dan mungkin tidak melihat diluar ada kejadian yang sedang maraknya kasus dugaan suap tersebut, termasuk terseret sejumlah pejabat, khususnya dari Direktorat Cipta Karya atas kasus suap tersebut yang dilakukan oleh PT MD dengan mantan komisaris utama/direktur utama dan pemegang saham.
Dengan sudah diteliti atau diperiksa dokumen pemilihan calon pemenang tender, lalu diajukan ke Menteri untuk ditandatangani kontrak dengan nilai proyek diatas Rp 100 miliar,
Akan tetapi diharapkan sebelum menandatangani kontrak oleh Pengguna Anggaran (PA) diteliti lagi atau lebih seksama dengan pertimbangan dana memperhatikan, apakah sudah fit dan benar diteliti oleh sfaf pengadaan barang jasa (PBJ), dan sebenarnya kalau proyek diatas Rp 100 miiar itu ada pendamping ahli hukum, baru ditandatangani kontrak.
Namun demikian, soal adanya pendamping ahli hukum dibidang PBJ menjadi masalah, padahal di Perpres No 54/2010, pasal 86 ayat (4) dan di Perpres No. 16/2016 Pasal 86 dicabut, dengan “Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak”.
“Jadi kembali ke proyek Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU, sepertinya apakah proyek bersifat komplek atau tidak, namun yang jelasnya paket ini diatas nilia Rp 300 miliar, harusnya lebih jelas, dan selain itu diantara peserta yang lelang kan masih ada dua tiga perusahan yang layak sebagai pemenang dengan segala dukungan memadai baik peralatan dan maupun SDM-nya dan termasuk tidak bermasalah di antirusiah KPK,“ ujar Gintar kepada HR.
Paket Dimenangkan PT MD
Paket yang dimenangkan PT MD dengan bersamaan masih ditangani KPK , yakni tahap pemeriksaan sanksi, tersangka, di tahan dan sampai di vonis, nampaknya sejumlah paket dimenangkan antara lain Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung Rp KPBU 243.234.738.912,90, Pembangunan Pintu Air Demangan di Kota Surakarta, (Tahap II), Rp 71.110.786.186,00, Remedial Bendungan di Wilayah Madiun HPS Rp 58.000.000.000,00/terkoreksi Rp 46.141.618.864,86/79, 55 %/ (lelang 26 Oktober 2020– selesai 15 Februari 2021), Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kab. Luwu, HPS Rp 50.299.991.500,00 dengan terkoreksi Rp 33.700.898.380,60 (/dengan setara 67 %)/(lelang 1 Desember 2020- selesai 27 Januari 2021).
Kemudian, Rehabilitation D.I. Gumbasa Weir and Groundsill Construction, HPS Rp 52.769.870.000,00/terkoreksi Rp 44.826.811.000,00/85 %- (lelang 19 April 2021 – selesai 23 Juli 2021) dan terakhir pada tahun anggaran 2022 yakni paket Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Kab. Jeneponto;Sulawesi Selatan; 10.5 KM; 0 m3/detik;F ;K ;SYC, HPS Rp 58.749.999.800,00/penawaran Rp 46.763.116.397,52 (lelang 23 November 2021–14 Januari 2022)
Dari salah paket tersebut diatas, yakni paket Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kab. Luwu dengan HPS Rp 50.299.991.500,00, dimana penawaran/terkoreksi senilai Rp 33.700.898.380,60 atau setara 67 %, hak ini layak menjadi pertanyaan bahwa penetapan pemenang yang tidak masuk akal sampai terjun bebas sebesar 67 persen.
Kok bisa 67 persen menawar, apakah pihak pokja tidak melakukukan klarifikasi secara ketat dengan penawaran tidak wajar dari 80 % HPS tersebut?, dan bahkan paket Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kab. Luwu diduga bermasalah dengan dokumen pemilihan Nomor : BP2JK/POKJS-KONS-BSR/01 Tanggal 1 Desember 2020 diduga dikondisikan dalam menentukan sebagai pemenang kepada PT MD.
Begitu pula pada paket Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Kab. Jeneponto;Sulawesi Selatan; 10.5 KM; 0 m3/detik;F ;K ;SYC, tahun anggaran 2022
Berdasarkan sumber HR, BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) No. BP2JK/Pokja ATAB/f-ABK/08 tanggal 27 Desember 2022, didalam BAHP tersebut menyatakan PT MD memenangkan Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Kab. Jeneponto;Sulawesi Selatan; 10.5 KM; 0 m3/detik;F ;K ;SYC senilai Rp 46.763.116.397,52 dari HPS Rp 58.749.999.800,00.
Dengan penetapan pemenang PT MD hingga dipertanyakan sejumlah rekanan yang mengikuti lelang tersebut, dan berharap bahwa PT MD dibatalkan sebagai pemenang. Asalan dibatalknya adalah dikarekana baru saja dijatuhi hukuman dimana amar putusan dibacakan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (1 Maret 2021), dalam , dalam kasus penyuapan, jelas PT MD tidak memenuhi syarat yang diminta yaitu persyaratan kualifikasi poin No. 8 yakni Berkelakuan Baik.
Bukan itu saja, PT MD tidak mengikuti persyaratan klarifikasi peserta pada angka 6, peserta memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak
Berdasarkan keputusan Ditjen Pajak yakni setiap badan usaha diharuskan memiliki NPWP pada KPP sesuai dengan domisili/alamat badan usaha, dan NPWP PT MD tidak sesuai dengan alamat sekarang yakni di Gedung Yodya Tower- Jln D.I Panjaitan – Cempedak Jatinegara – Jakarta Timur.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.422.817.5-804.000 dimana kuat dugaan tidak berfungsi karena seri (804) bukan seri NPWP Jakarta Timur, melainkan seri NPWP KPP Makasar- Barat. Bahka peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan antara lain : menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
Sehingga PT MD dengan sejumlah paket yang dimenangkan dengan menggunakan NPWP 01.422.817.5-804.000 dan berdasarkan lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) No 4/2021 tentang pemberian pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah, maka layak mendapatkan sanksi diblacklist pada kegiatan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak didalam portal daftar hitam nasional dengan asalan NPWP diragukan.
Daftar Paket yang dikerjakan:
– Pembangunan Pintu Air Demangan di Kota Surakarta, HPS Rp 100.691.533.030,00 (Tahap II), penawaran/terkoreksi Rp 71.110.786.186,00/20,62 % (lelang 2 April 2020 – selesai 5 Oktober 2020)
– Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU/HPS Rp 300.411.926.032,17/terkoreksi Rp 243.234.738.912,90/ 80, 87 % (lelang 29 September 2020 – selesai 7 Oktober 2020 )
– Remedial Bendungan di Wilayah Madiun HPS Rp 58.000.000.000,00/terkoreksi Rp 46.141.618.864,86/79, 55 %/ (lelang 26 Oktober 2020– selesai 15 Februari 2021)
– Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kab. Luwu, HPS Rp 50.299.991.500,00 dengan terkoreksi Rp 33.700.898.380,60 (/dengan setara 67 %)/(lelang 1 Desember 2020- selesai 27 Januari 2021)
– Rehabilitation D.I. Gumbasa Weir and Groundsill Construction, HPS Rp 52.769.870.000,00/terkoreksi Rp 44.826.811.000,00/85 %- (lelang 19 April 2021 – selesai 23 Juli 2021)
– Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Kab. Jeneponto;Sulawesi Selatan; 10.5 KM; 0 m3/detik;F ;K ;SYC, HPS Rp . 58.749.999.800,00/penawaran Rp 46.763.116.397,52/tahun anggaran 2022 (lelang 23 November 2021–14 Januari 2022). tim