Mengenal Paul Stephen dan Kesalahannya, Hingga Didenda Rp500 juta

Kajari Natuna, Juli Isnur

NATUNA, HR -Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur menerima uang senilai Rp500 juta dari terpidana kasus pembalakan liar, Paul Stephen Cottrel Dormer, dalam pembangunan Bawah Island Resort, di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Uang tersebut diserahkan penasehat hukumnya, Okto Estomihi Saragih dan Erlis Napitupulu. Hal ini berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri Ranai tahun 2017, Paul stephen divonis kurungan 1 tahun dan denda Rp500 juta, subsidier 3 bulan kurungan penjara.

“Terpidana sudah menjalani kurungan di Lapas Tanjungpinang. Sekarang melalui PH nya, Paul membayar denda Rp500 juta,” kata Kajari saat jumpa pers dengan awak media.

Uang hasil pembayaran denda itu, lanjut Kajari, akan langsung setorkan ke kas negara. Tidak hanya uang denda, uang hasil lelang kayu sitaan senilai Rp52 juta juga sudah disetor ke kas negara.

Kronologis
Paul Stephen Cottrel Dormer diketahui bekerja sebagai Direktur PT Wilde and Woollard Indonesia yang ditunjuk sebagai Konsultan Pembangunan Bawah Island Resort, di Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan ,Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pria kelahiran negara Australia, pada 22 Maret 1956 ini, juga memiliki tempat tinggal di Indonesia, yakni di Jalan Tampo Mas Nomor 5, Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Nama Paul Stephen kian menjadi sorotan, setelah terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ranai karena melakukan pembalakan liar.

Dalam dokumen putusan pengadilan tinggi pekan baru Nomor:151/PID.SUS-LH/2017/PT.PBR, disebutkan, bahwa pada tahun 2016 silam, Paul Stephen membutuhkan kayu untuk pembangunan Bawah Island Resort, dirinya pun menghubungi warga setempat yang bernama Suherman.

Untuk memenuhi pesanan Paul stephen, Suherman bersama 3 rekannya melakukan penebangan pohon di hutan Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas. Hal itu dilakukan, Tanpa memiliki izin dari instansi berwenang, berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Pohon hasil tebangannya merupakan kelompok meranti, yakni, kayu balau, resak dan teraling. Parahnya, penebangan tersebut dilakukan di areal hutan produksi tetap dan hutan lindung.

Kemudian Kayu diolah sesuai pesanan Paul Stephen, lalu diangkut menggunakan pompong milik Suherman ke lokasi pembangunan Bawah Island Resort.

Maka dari itu, Paul Stephen Cotrell Dormer telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. “Dengan sengaja menerima hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 87 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Halaman 8 dari 12 Hal Putusan Nomor 151/PID.SUS-LH/2017/PT.PBR Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 12 Huruf k UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Paul Stephen kini telah menjalani masa hukumannya selama 1 tahun, dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Setelah dirinya bebas pada januari tahun 2019 nanti, rencananya, pihak Kejaksaan Negeri Natuna Akan mendeportasinya kembali ke negara asal.

“Rencana saya yang akan langsung mengantarkannya ke Australia,” ujar Kajari Natuna. fian

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *