Abu Sofyan dan Wawan ketika di Polda |
TANGERANG, HR – Bertemu dengan Abu Sofyan (50 th) di Polda Metro Jaya menurut keterangan Abu Sofyan bahwa, “kami orang kampung, kami tidak mengerti hukum dan kami tidak tahu harus bagaimana mengapa petugas kepolisian mempermainkan orang miskin.”
Kami hanya ingin keadilan dari orang-orang yang menegakkan keadilan, namun sampai dengan hari ini Jumat (17/4), kami malah mendapatkan informasi dari Polres Tigaraksa Tangerang dengan layangan Surat SP2HP2 bahwa tim Penyidik Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang Ipda Kubratullah dan Brigadir Wasis Hermanto tidak dapat melanjutkan penyidikan pada Ag dan Mul dengan alasan tidak ada saksi dari Ag dan Mul.
Dengan proses begitu lama mengapa hasilnya tidak memberikan maksimal melainkan melimpahkan, memberikan berkas dan data Maman Suherman bin Edy kepada Polres Metro Tangerang Kota?. Mengapa semua menutup mata akan keadilan ini. Pada saat kembali mendatangi Mabes Polri disana pun melimpahkan tugas ini kepada Polda Metro Jaya.
Kata Wawan, ada apa ini dan mengapa semua proses hukum tidak berjalan dengan baik dan dimana keadilan Negara ini untuk orang miskin dan orang kampung yang tidak mengerti hukum untuk keadilan yang belum Maman terima sebagai korban pemukulan oknum polisi hingga mata buta sebelah.
Sejauh mana proses keadilan ini dapat berlaku tanpa timbang pilih, kata Abu Sofyan. Pelimpahan ke Polda Metro Jaya diterima oleh tim Reskrim Faminal Polda Metro Jaya. Tono selaku Kanit pada tanggal 17/04 hasil proses belum diterima oleh keluarga Maman.
Mengapa aparat saling melempar tugas dan mengapa proses lamban sehingga tidak ada titik terang solusi yang terbaik untuk keadilan di Negara ini. Ada apa dengan Ag dan Mul, ada apa dengan petugas dan Aparat Negara. tim