Mendukung PP 72 /2016 Tentang Holdingisasi BUMN

oleh -11 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Polemik diterbitkannya PP 72 /2016 tentang holdingisasi BUMN oleh Presiden Joko Widodo, karena merubah PP 45/2005 yang diterbitkan di era pemerintahan sebelumnya. Sehingga berbagai komentar dan tanggapan pun muncul.
Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono, SE mendukumg terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN. Karena holdingisasai itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien. juga dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis. Begitu juga Perusahaan Swasta yang memiliki usaha sejenis dengan usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN. Namun ia mengingatkan asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yang telah ada.
Arif menjelaskan implementasi PP tersebut sebagai upaya meningkatkan daya saing BUMN dalam menghadapi kompetisi global. 
“Holdingisasi justeru dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMN. Jika holding BUMN ini benar-benar bisa direalisasikan, perekonomian di Indonesia akan lebih kuat. Terutama dalam menghadapi gejolak perekonomian global,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk “Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memperkuat peranan BUMN hadapi Pasar Bebas” diselenggarakan Institut Soekarmo Hatta (ISH), Selasa (6/6/2017) sore, di Tebet, Jakarta Selatan.
Turut hadir juga sebagai pembicara diantaranya pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano, aktivis Petisi 28, Haris Rusly, Ketua Serikat Pekerja PT Bank Tabungan Negara (BTN), Satya Wijayantara dan Syahganda Nainggolan. Sedangkan selaku moderator M Hatta Taliwang.
Lebih lanjut Arief memaparkan, bahwa Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding. Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
“Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN. Untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat,” katanya.
Sementara itu, terkait rencana pembentukan holding bank-bank BUMN, Satya Wijayantara mengatakan harus didukung penuh semua stake holder bank-bank BUMN tersebut. Hal ini penting agar holding bank BUMN dapat berjalan dengan mulus.
Satya menjelaskan, holding bank-bank BUMN akan menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pencarian dana maupun dalam hal pembiayaan. Yang akhirnya tidak ada saling rebut pendanaan yang meyebabkan perang bunga-bunga deposito yang berujung bunga deposito melambung tinggi dan akan mengurangi kinerja antar bank. 
“Holding tersebut juga dapat meningkatkan sharing infrastruktur antar bank BUMN. Sehingga upaha kerja sama seperti penggabungan ATM dalam ATM Himbara bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia mencontohkan rencana holding bank BUMN ini akan menyatukan beberapa bank antara lain PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Dinilainya bisa meningkatkan kualitas dan kemampuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki nantinya. Dan masing-masing bank akan saling sharing data SDM yang berkualitas.
Pakar Hukum Tata Negara dari UNDIP, Leo Lapotukan menilai terbitnya PP 72/2016 merupakan kewengan pemerintah dengan tujuan yang positif. 
“Saya melihat semangat yang ada dalam PP 72/2016 itu semangatnya positif. Karena dengan terbitnya PP 72/2016, pemerintah mendorong BUMN mengakselerasi kegiatannya supaya bisa optomal dalam menjalankan tugas-tugasnya sehingga daya saingnya meningkat,” ujarnya.
Jika kemudian, ada yang melakukan upaya hukum karena keberatan dengan PP 72/2016 itu, menurut Leo itu sah-sah saja, dan merupakan hak setiap warga negara. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa upaya hukum tersebut baru sekarang dilakukan. 
“PP 72 harus didukung karena semangatnya bagus, semoga hakim nanti bisa memutuskan adil,” pungkasnya. igo/nel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.