Melliana Susilo Tega Mempidanakan Suami Demi Harta ?

oleh -481 views
Melliana Susilo Tega Mempidanakan Suami Demi Harta ?

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar kembali sidang lanjutan dugaan perkara pemalsuan tanda tangan, Rabu (8/7/2020).

Aneh tapi nyata, inilah yang terjadi didalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hasim Sukamto.

Walaupun kedua agunan yang menjadi jaminan untuk kredit di Bank CIMB Niaga itu sudah lolos dan dananya sudah cair sebesar Rp.18 Milyar, namun, kenapa bisa menjadi masalah?

Berdasarkan hal itu, proses hukum pun berjalan, dan saat ini perkaranya sedang digelar dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Djumianto.

Nah, dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, terungkap bahwa  masalah ini timbul karena pada saat proses pengajuan kredit tersebut, diduga ada pemalsuan tanda tangan dan cap jempol dari seorang istri.

Pada saat persidangan, tampak dua orang saksi yang diambil sumpahnya oleh majelis hakim. Saksi tersebut adalah Hadi Sukamto dan Indra.

Ironisnya, saksi Hadi Sukamto ini adalah kakak kandung dari terdakwa.

Kendati demikian, majelis hakim bertanya kepada terdawa, apakah anda keberatan, kakak anda menjadi saksi? tanya majelis seraya dijawab terdakwa dengan mengatakan tidak keberatan.

Nah, dalam kesaksiannya Hadi Sukamto menyatakan bahwa dirinya adalah  anak pertama dari enam bersaudara, sedangkan terdakwa adalah yang bungsu.

“Apa yang anda ketahui, sehingga adik anda menjadi terdakwa saat ini,” ujar majelis hakim bertanya kepada saksi. Selanjutnya saksi Hadi Sukamto mengatakan karena ada surat yang dipalsukan.

“Ada surat yang dipalsukan, surat itu mengenai perjanjian kredit. Yang dipalsukan adalah tanda tangan dan cap jempol,” ujar Hadi seraya mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui siapa yang memalsukan itu.

Karena sebelum mengajukan kredit di Bank CIMB Niaga, kata Hadi yang juga Direktur Utama di PT. Hasdi Mustika Utama itu, perusahaannya juga telah menjadi debitur di Bank Commenwealth dari tahun 2014. Kala itu mereka berhasil mencairkan kreditnya sebesar Rp 16 Milyar.

Setelah cair, uang tersebut ditaransfer ke rekening Hasan Sukamto. Karena pinjaman di Bank Commenwealth itu atas nama pribadi saya Hasan Sukamto. Tapi setelah  dana tersebut  cair, tetap aja uangnya dipergunakan unutk kepentingan perusahaan.

“Pada saat mengajukan kredit di Bank Commenwealth kala itu, yang menjadi agunannya adalah sebidang tanah dan rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso dan di danau Sunter. Sebagai kreditur kami menjaminkan dua aset, jika dihargai kedua aset tersebut sebesar Rp.20 milyar lebih,” imbuhnya.

Kedua aset tersebut atas nama Hasil dan Hasan. Sedangkan pada saat penandatanganan akat kredit di Bank CIMB Niaga, menurut Hadi  yang juga sebagai Dirut di PT.Hasdi Mustika Utama, mengatakan, bahwa pada saat perikatan kredit kredit di CIMB Niaga, kami empat orang pemegang saham di PT.Hasdi Mustika Utama

Itu hadir semua, kecuali Ibu Melliana Susilo, yang tidak hadir. “Namun, selang dua hari kemudian, ternyata sudah ditandatangani,” ujarn Hadi sambil mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang tandatangani dan membubuhkan cap tersebut.

Selanjutnya, setelah semua persyaratan sudah lengkap, akhirnya kredit dari Bank CIMB Niaga pun cair. Dana sebesar Rp.18 Milyar tersebut masuk ke rekening perusahaan. Selanjutnya kata Hadi pihaknya langsung melakukan take over dana untuk pelunasan kredit di Bank Commenwealth pada tahun 2017.

Berdasarkan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikkram dari Kejari Jakarta Utara, menanyakan, kepada saksi mengenai aset yang dijaminkan itu milik siapa. Menurut Hadi aset yang dibeli itu, awalnya punya adik iparnya, Risa Sukamto.

Setelah itu, majelis kembali bertanya, siapa yang membayarkan kredit agunan sebagai jaminan ke Bank CIMB Niaga. Menurut Hadi angsuran sebagai kredit tiap bulan dibayar pakai uang perusahaan. Sedangkan yang mengurus pada saat proses pengajuan kredit ke CIMB Niaga sebelumnya dilakukan oleh Yohanes. Namun, dikarenakan Yohanes risaint, selanjutnya dilakukan oleh Indra.

“Tanah dan rumah yang menjadi jaminan itu atas nama Hasim dan Hasan,,” ucap Hadi sambil mengatakan bahwa kedua aset itu sebelumnya juga sudah pernah dijaminkan ke Bank BCA dan ada sekitar lima bank lainnya, sebelum dijaminkan ke CIMB Niaga dan Bank Commenwealth.

Di persidangan ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Teddy Andriansyah SH MH, Henrius Nani SH, dan Albert. nen

Tinggalkan Balasan