Mediasi Gagal, Konsumen Yunza I–II Siap Tempuh Jalur Hukum

SINTANG, HR — Mediasi antara konsumen kavlingan Yunza I dan II dengan Direktur Yunza, Ashley Rayza, yang digelar di Polres Sintang pada Selasa (18/11/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Kini, konsumen menyiapkan langkah hukum pidana dan perdata.

Sebanyak 47 konsumen mengaku kecewa karena berharap persoalan dapat selesai secara damai. Dalam mediasi tersebut hadir perwakilan konsumen, yakni Paulus, Petrus, Ida Rosanti, dan Nurlani Manurung. Mereka didampingi kuasa insidentil Burlyan SH, Erwin Siahaan SH, Asdi, dan Jesman Sianturi SH.

Jesman Sianturi menyampaikan bahwa konsumen kini memiliki dua pilihan, yaitu pelaporan pidana atau gugatan perdata. “Kami sudah menjelaskan seluruh opsi hukum kepada konsumen. Setelah mediasi gagal, mereka bebas menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya usai pertemuan, Selasa (25/11/2025).

Pertemuan ini juga memastikan kekompakan konsumen dalam melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum konsumen, Erwin Siahaan SH, membenarkan rencana 29 konsumen untuk melaporkan Ashley Rayza atas dugaan penipuan. Ia menyebut bahwa pelaporan dapat dicegah jika Ashley memenuhi lima tuntutan konsumen saat mediasi, antara lain pernyataan tanggung jawab atas seluruh proses jual beli tanah Yunza I dan II, penetapan batas waktu penyerahan sertifikat, penunjukan lokasi pasti kavling, pengembalian dana kavling tumpang tindih, serta penitipan sementara sertifikat seluas 10.090 m² di kepolisian atau notaris.

“Seluruh tuntutan itu ditolak Ashley,” tegas Erwin.

Menurut Erwin, alasan Ashley yang menunjuk staf bernama Novid Eliani sebagai pihak yang harus bertanggung jawab tidak dapat diterima. “Konsumen membeli atas nama perusahaan, bukan atas nama staf,” ujarnya.

Erwin menilai unsur penipuan telah memenuhi Pasal 378 KUHP dan Pasal 385 KUHP terkait penipuan khusus pertanahan. Selain itu, konsumen juga berpeluang mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli dan tuntutan ganti rugi.

Ia menambahkan bahwa bukti dan saksi yang dimiliki konsumen sudah kuat. “Keterangan para pihak dalam mediasi memperjelas rangkaian dugaan kebohongan,” ungkapnya.

Paulus, perwakilan 47 konsumen, menegaskan bahwa sikap Ashley selama mediasi menunjukkan kurangnya empati dan tanggung jawab. “Sulit menemui beliau, dan saat bertemu tidak ada kejelasan,” katanya. Konsumen berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Iwan dan Sulyah, dua konsumen lain, juga mengaku beberapa kali menerima janji pengembalian uang dari Ashley, namun tidak terealisasi.

Sejak kasus kavlingan PT Yunza mencuat pada 2023–2025, konsumen belum melihat satu pun penyelesaian. Mereka mengungkapkan banyak hal tidak dijelaskan kepada pembeli, mulai dari legalitas tanah, status SHGB induk, verifikasi ke BPN/ATR, riwayat sengketa, hingga kejelasan batas dan PBB. Izin teknis serta dokumen notaris juga tidak pernah disampaikan kepada konsumen.

Pola pembayaran uang muka tanpa penjelasan legalitas, penawaran harga murah, hingga desakan pembayaran tunai membuat konsumen mencurigai praktik tersebut mirip pola mafia tanah. Karena itu, 29 konsumen Yunza I–II bertekad melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, dan ratusan konsumen lain menyatakan siap mengawal laporan itu di Polres Sintang.

Erwin menambahkan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah agar kepastian hukum bagi pembeli kavlingan dapat ditegakkan. jesman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *