Masyarakat Pengusaha Kayu Lokal Minta Pemda Segera Buat Perda Pemanfaatan Kayu Lokal di Melawi

Kayu lokal.

MELAWI, HR – Masyarakat Usaha pekerja kayu Olahan  di Kabupaten Melawi mengaku dalam bayang-bayang jeratan hukum untuk mengembangkan usahanya bagi kepentingan kebutuhan pembangunan masyarakat dan pemerintah daerah, kusus kebutuhan kayu lokal di melawi.

“Padahal permintaan dan pemanfaatan kayu untuk keperluan pembangunan cukup tinggi atau banyak,” ungkap Suwardi, selaku pengusaha kayu Lokal di Melawi, Kamis (18/7/2019).

Warga masyarakat khususnya pengusaha kayu lokal di Kabuolpaten Melawi diwakili Suwardi dan Jandam minta kepada pemerintah daerah (Pemda) bersama lembaga DPRD Melawi segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda/Perbup) tentang Pemanfaatan Kayu Lokal di wilayah Kabupaten Melawi.

“Saat ini permintaan warga masyarakat untuk pembangunan menggunakan  kayu terus meningkat, seiring dengan pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Melawi untuk kepastian payung hukum, yang diharapkan diatur dalam Perda Pemerintah Kabupaten Melawi, belum ada untuk payung Hlhukum menjadi aturan yang mengikat bagi masyarakat,” paparnya.

Menurut Suwardi dengan adanya Perda, para pelaku usaha kerja kayu lokal merasa tidak khawatir lagi. Sehingga masyarakat bisa menggunakan kayu dengan aman tanpa status yang legal. “Begitu pula, jika ada proyek pemerintah yang menggunakan bahan kayu, tentu akan lebih mudah, karena sudah ada payung hukumnya,” ucapnya.

Padahal, lanjutnya, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal sudah ada.

Suwardi menyebut pemanfaatan 5 persen kewajiban Hak Pengusahaan Hutan (HPH) memasok kayu produksinya untuk memenuhi kebutuhan lokal, bisa menjadi salah satu solusi. Hal tersebut mengacu peraturan menteri kehutanan nomor 7 tahun 2009 yang mewajibkan industri kayu HPH mendistribusikan kayu produksinya bagi kegiatan pembangunan sarana pemerintahan dan umum.

“Dalam aturan HPH bisa menyisihkan 5 persen untuk kebutuhan kayu lokal. Masyarakat berhak juga untuk mendapatkan bagian dari IPK tanpa mereka harus melakukan penebangan illegal/liar yang bisa membahayakan diri mereka sendiri berurusan dengan aparat hukum,” ujarnya. abd

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *