JAKARTA, HR – Hj. Masunah Binti Sururi pada pembelaan pribadinya dihadapan Ketua Majelis hakim Dahlan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/09/16), menyatakan bahwa dirinya adalah tenaga kesehatan bukan Clening Servis.
Hj Masunah saat membacakan pembelaannya. |
Hal itu dikatakannya menanggapi tuntutan 4 tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU no. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, “Melakukan Praktik Seolah olah Sebagai Tenaga Kesehatan”.oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthon Hardiman, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Hj. Masunah adalah pensiunan PNS Tenaga Kesehatan yang sudah mengabdiakan diri membantu persalinan di Puskesmas di Wilayah Jakarta Utara, mulai dari Puskesmas Kepulauan Seribu dan 3 Puskesmas di Kec. Cilincing, Jakarta Utara hingga Pensiun sebagai PNS tahun 2006.
Selama bekerja dia sudah memiliki Ijazah khusus Pendjenang Kesehatan khususnya Kebidanan yang dibiayai oleh Negara. “Saya juga terikat Dinas dan telah enam belas tahun lebih Saya abdikan pikiran, tenaga dan waktu kepada Dinas Kesehatan Republik Indonesia dan Masyarakat Kepulauan seribu, Jakarta Utara dan Bekasi khususnya ibu-ibu yang hamil dan mau melahirkan”, ucapnya pada kesempatan pembelaan pribadinya dihadapan majelis.
Menurutnya, Cukup lama ditempatkan di kepulauan seribu, pulau terpencil di ujung Jakarta Utara, meninggalkan anak-anak yang masih kecil karena permintaan masyarakat Ibu-Ibu yang akan melahirkan, Dia naik perahu dari pulau kepulau dengan terpaan angin dan ombak. Dari Puskesmas yang satu ke Puskesmas yang lain di daerah Jakarta Utara dilakukan, dengan kesabaran dan ketabahan, demi Pengabdian kepada Negara dan Masyarakat, pungkasnya
“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Saya pun diajak bekerjasama dengan Yayasan persalinan karena saat itu sangat sedikit orang memiliki Keterampilan Persalinan. Pengabdian terhadap masyarakat masih tetap Saya lakukan sekalipun dengan usia 63 Tahun. Pada Bulan Juli 2013 Saya bekerja sama dengan Bidan Hj. Effi Yetnawati, AM. Keb. sebagai penanggung jawab Operasional Klinik, yang dengan syarat Saya tidak diperbolehkan ikut praktik Persalinan. Selain itu, karena sudah ada 8 Bidan dengan memperoleh gaji perhari bekerja di Klinik,” tutur Hj. Masunah dengan uraian airmata atas perlakuan yang harus dialami saat ini.
Setelah Pensiun, Dia dan Bidan Hj. Effi Yetnawati, AM. Keb. Membuat kesepakatan membuka dan melanjutkan pelayanan kesehatan di BPU Sunah. Tapi pada bulan Maret 2016 di grebek, di geledah dan banyak barang yang disita, dengan alasan di Klinik melakuan Aborsi. Saya yang sedang memasak di rumah sangat terkejut, tapi Polisi dari Polda Metro Jaya malah menangkap dan menahan saya dengan alasan Saya melakukan Praktik Kesehatan Tanpa ijin, Saya dan anak Saya telah menjelaskan keadaan dan keberadaan Saya di Klinik tersebut. Dan yang lebih membuat Saya kaget Jaksa Menuntut Saya dengan Hukuman 4 (empat) Tahun Penjara, ucapnya setengah tidak percaya.
“Yaaa….. Allah mengapa dihari tua Saya ini, Pengabdian yang Saya buat harus berakhir dipenjara?” ungkapnya sembari menghelai air matanya dengan telapak tangannya yang tampak sudah berkeriput.
“Saya memanjatkan Doa semoga Bapak-Bapak Hakim Yang Dimuliakan, diberikan Taufik, Hidayah dan Kesehatan dalam memberikan Keputusan kepada diri Saya”, katanya mengakhiri pembelaannya. Thomson g.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});