MAROS, HR – Sebanyak 41 Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades Maros 2018 dilantik, juga pengambilan sumpah secara resmi masa jabatan yang dimulai sejak Februari 2019 – Februari 2025, di Gedung Serbaguna Maros, Kamis (7/2/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Maros, Hatta Rahman menyampaikan bahwa pelantikan akan dilakukan dua tahapan, hari ini sebanyak 41, dan selanjutnya pada Mei 2019. Mendatang.
“Dari Jumlah 64 kades terpilih yang dilantik hari ini, yaitu 41 kades, selebihnya jumlah 23 akan dilantik Mei mendatang. Sementara ada dua yang masih di proses secara hukum,” terang Bupati.
Menurut Hatta, dirinya percaya kepada seluruh kepala desa terpilih yang baru-baru saja dilantik dan di sumpah dapat mengemban amanah yang telah di amanahkan. Ia pun menyampaikan rasa Terimakasih kepada seluruh elemen yang telah bekerjasama dalam menyukseskan pilkades sepekan lalu.
“Saya percaya pada kades ini mampu mengembankan amanah. Kedepan nantinya masih banyak hal yang perlu harus dicapai, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ketertiban, kehidupan demokratis, dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, agar menjadi pemimpin yang baik pada warganya. Baik yang mendukung pada pilkades atau pun yang tidak,” ungkap nya.
Berhubung tanggung jawab yang besar, Hatta menjelaskan, dana yang akan dikelola pada periode ini sangat cukup besar. Makanya pentingnya profesional seorang kades dalam pengelolaan demi mewujudkan desa yang sejahtera.
“Di periode kali ini dana yang akan dikelola sangat cukup besar, sekitar 1.5 M sampai 2 M. Pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaanya. Selaku bupati , saya menghimbau dan mengharapkan dana yang cukup besar itu di manfaatkan dengan sebaik-baik mungkin. Tanamkan dalam hati bahwa dana yang di kelola bukan dana pribadi yang bisa dinikmati sendiri,” pesan Bupati Hatta.
“Hindari program-program yang tidak bermanfaat bagi masyarakat. Gunakan SDM dengan baik, jika ada masyarakat yang punya tingkat SDM yang mumpuni, manfaatkan itu demi membangun desa,” imbuhnya.
Terlepas itu, Hatta menegaskan apabila ada yang mengalami kasus pelanggaran berupa korupsi, narkotika dan terorisme, maka akan diberhentikan secara tidak terhormat meskipun hukumannya hanya se hari.
“Jika ada yang terjerat kasus demikian, akan memberhentikan dari jabatannya. Secara tidak terhormat, walaupun hukumannya hanya se hari,” tegas Bupati Hatta. hamzan