JAKARTA, HR – Mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PBH di wilayah kota administrasi Jakarta Barat tahun 2013. Penetapan tersangka ini menyusul penemuan alat bukti yang cukup.
Fatahillah |
”Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, maka sudah cukup alasan bagi kita untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jumat (24/3).
Selain Fatahillah, Armin mengaku penyidik juga menetapkan Asril yang saat ini menjabat Sekretaris Kota Jakarta Barat sebagai tersangka. Meskipun demikian, diakuinya, keduanya belum dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, Fatahillah diduga telah mendapat permintaan dari anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakarta Barat.
Pengadaan kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PBH di wilayah kota adalah pengembangan dari kegiatan swakelola atau pengendali proyek banjir yang bersumber dari dana APBD-APBDP sekitar Rp 92,2 miliar. Dalam kasus swakelola, 14 orang telah ditetapkan tersangka. Sebagian kasus ini sendiri sudah diproses di tingkat penuntutan. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});