JAKARTA, HR – Stasiun pengisian minyak Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-11710 dan SPBU 34-11703, yang berada di Jalan Outer Ring Road, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melayani puluhan warga (Pengecer) dengan menggunakan jerigen plastik atau drum, Kamis (12/05/22) malam.
Salah satu pengantri, pembeli minyak BBM, yang menggunakan jerigen atau drum mengatakan, dirinya rela mengantri membeli BBM, untuk diecer kembali di warungnya, “Setiap malam mas, kita ngantri, nanti kita jual kembali (Diecer) di warung kami,” katanya ke wartawan, Kamis (12/05/22).
Dijelaskan mereka, dalam setiap pengisian dirinya memberi uang tips kepada petugas pengisian, dari mulai Rp. 5000 sampai dengan Rp. 10.000, “Kita kan memberikan tips, Rp. 5000 sampai dengan Rp. 10.000, sesuai yang kita beli,” jelasnya.
Dengan adanya pelayanan ke warga yang menggunakan jerigen, Manager SPBU 34-11710, H Aman saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melarang petugasnya untuk tidak melakukan atau melayani masyarakat yang membeli BBM, dengan menggunakan jerigen.

“Kita sudah larang dan apabila ada petugas yang ketahuan melayani atau mengisi BBM dengan menggunakan jerigen atau drum, kita akan melakukan pemecatan,” ujar H. Aman, saat dikonfirmasi, Jumat (13/05/22).
Dtempat terpisah, Manager SPBU 34-11703, Nur Yani saat dikonfirmasi wartawan juga menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas petugasnya melakukan pengisian BBM ke jerigen atau drum, yang dilakukan di malam hari, “Saya nggak tau, baru ini saya mendapatkan informasi,” ucapnya.
Apa yang dilakukan karyawannya ia akan melakukan penegasan, “Saya sudah tegaskan ke semua petugas pengisian agar tidak melayani masyarakat yang menggunakan jerigen atau drum, sanksinya akan kita pecat,” tegasnya.
Salah satu warga Jakarta Barat Joko menyayangkan, atas ketidaktahuan dua manager SPBU tersebut, terkait petugas yang melakukan pelayanan ke warga (Pengecer bahan bakar minyak).
“Bohong saja tidak tahu, sedangkan di SPBU kan ada CCTV, masa mereka tidak tahu, tiap harinya beradadisana,” ungkap Joko.
Ditambahkan Joko, larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Kami berharap adanya keseriusan dari pihak Manager pengelola SPBU, untuk berani menolak dengan pengisian menggunakan jerigen atau drum, jangan sampai timbul korban jiwa dahulu, baru ada tindakan dari Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutup Joko kepada HR. didit/agus