Mampukah JPU Marsiti Buat Menuntut Bebas Terdakwa Harris?

oleh -18 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Mampukah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti, SH dari Kejaksaan Agung RI dan Iriene Relantika, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara membuat tuntutan bebas terhadap terdakwa Harris Lintar Wijaya (27) yang didakwa Pasal 363 KUHP.
Saksi Ahli Dr Ahmad Sofian SH MA
Hasil yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa Harris Lintar Wijaya tidak terbukti melakukan pencurian terhadap uang yang berada di Kartu Kredit pelapor Ricky, untuk pembayaran tiket dan voucher penginapan perjalanan Jakarta-Bali, melainkan hanya karena ada niat pelapor Ricky untuk “memiskinkan” terdakwa.
Hal itu terungkap dari kesaksian Andrew Suryadi (27) dihadapan Ketua Majelis Hakim Windarto, SH, dengan Angota Majelis Abd Rosyad, SH dan Slamet Suripto, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (18/10/16).
Hakim: Apakah saksi kenal dengan terdakwa, dan apakah ada hubungan keluarga?
Saksi: kenal, tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Hakim: Disini (BAP) ada keterangan saksi, siapa yang lebih dulu saksi kenal, terdakwa apa saksi pelapor, dan dimana perkenalannya?
Saksi: Saya lebih dulu kenal terdakwa dari pelapor. Terdakwalah yang memperkenalkan saya dengan pelapor. Kami bertiga sebagai teman.
Hakim: Sebagai teman, tentu saksi tahu apa yang sedang terjadi antara dua teman ini. Apa yang saksi ketahui dalam kasus ini sehingga terdakwa dihadapkan ke persidangan ini?
Saksi: Terdakwa dilaporkan karena menggunakan kartu kredit pelapor (Jacky) dan saya diajak untuk membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Hakim: Saat pelapor mengajak saksi membuat laporan apa yang dikatakan pelapor sehingga saksi ikut menemaninya membuat laporan?
Saksi: Dia menunjukkan kepada saya SMS pemberitahuan transaksi di Kartu Kreditnya dari Bank. Tetapi kemudian dia menunjukkan bahwa yang menggunakan kartu kredit itu adalah terdakwa Harris. Dan saudara Jacky juga menunjukan email dan memberitahukan sudah ditransfer uangnya ke rekeningnya dari Harris. Tapi dia bilang ke saya: inilah waktunya yang tepat untuk “memiskinkan” dia.
Hakim: Apa maksudnya memiskinkan itu?
Saksi Andrew Suryadi
Saksi: Saya kurang tahu, saya tidak bertanya lagi apa maksudnya, tapi menurut saya memiskinkan itu niat yang tidak baik. Karena pelapor suka bersikap dan bertindak lain jika keinginannya tidak kita turuti. Tapi dia bilang, inilah jalannya memiskinkan dia. Kita lapor ke polisi.
Hakim: Mengapa ada niat pelapor seperti itu, apakah ada permasalahan dalam bisnis mereka?
Saksi: Setahu saya mereka berteman dan bersama mambuka showroom mobil bekas. Tetapi dimana masalahnya, saya kurang tahu persis, sebab jika sepintas dilihat sepertinya tidak ada masalah.
Hakim: Apakah saat saksi diperiksa di Bareskrim menandatangani berkas?
Saksi: Tidak. Saya tidak menandatangani dan saya tidak ada tanya jawab, tetapi KTP saya sepertinya dicatat penyidik. Dan saat itu polisi menolak menerima laporan itu setelah dijelaskan duduk persoalannya.
Penasehat Hukum Terdakwa Andri Otavianus, SH, Johanes, SH, Donny Wahyu Tobing, SH dan Andy N. Siltor, SH dari LAW Firm JoAn & Partners mempertegas pertanyaannya tentang “memiskinkan”, dan penolakan laporan.
PH: Saudara saksi, kami hanya mau mempertegas bahasa “memiskinkan”, apa sebenarnya maksud dan makna kata “memiskinkan” itu?
Saksi: Yah, melakukan pemerasan dengan adanya penggunaan kartu kredit itu. Pengunaan kartu kredit dilapor ke polisi dan laporan itulah jalannya melakukan pemerasan.
PH: Jadi pelapor akan memeras dengan memperalat polisi begitu?
Saksi: Ya, bigitulah kira-kira rencananya.
Kemudian Penasehat hukum kembali bertanya terkait laporan yang sempat ditolak.
PH: Apa reaksi pelapor saat laporannya ditolak?
Saksi: Yaah, dia (Jacky) mengancam melaporkan polisi itu ke propam.
PH: Setelah saat itu ditolak, apalagi yang dilakukan pelapor?
Saksi: Dia ketemu seseorang dan menceritakan kronologi kejadian. Dan yang ditemui itu menyanggupi untuk membantu. Setelah itu saya sudah tidak tahu lagi perkembangannya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Andrew Suryadi, Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Ahmad Sifian, SH, MA.
Ketua Majelis Hakim Windarto, SH mengajukan pertanyaan;
Hakim: Apa yang akan saksi ahli jelaskan didepan persidangan?
Saksi Ahli: Saya akan menjelaskan tentang elemen hukum pidana terkait pasal 363 yang didakwakan Jaksa. Saya membaca dakwaan dari JPU.
Hakim: Jika demikian apakah pasal 363 yang didakwakan adalah pencurian sebagaimana dalam dakwaan?
Saksi Ahli: Saya akan menjelaskan dulu terminologi pencurian. Pencurian adalah memindahkan barang dari suatu tempat ketempat lain dengan maksud untuk dikuasai, yang mana barang yang dipindahkan itu adalah milik orang lain. Ini adalah pidana umum.
Hakim: Nah, bagaimana pendapat ahli, jika kejadiannya seorang pelapor melaporkan pencurian atas penggunaan kartu kredit, padahal pelapor sendiri yang memasukkan nomor dan pin kartu kredit itu ke perangkat handphone terlapor, dan pada suatu saat terlapor mengunakan Kartu Kredit dengan tanpa sengaja. Apakah itu pencurian?
Saksi Ahli: Menurut saya dan saya berikan suatu ilustrasi, ada seorang yang memasukkan gelas ke rumah saya dan di rumah saya itu ada gelas yang sama, lalu gelas itu diambil orang, dan hilang. Menurut saya itu bukan pencurian yang dilakukan tuan rumah. Tetapi terkait dengan terdakwa yang menggunakan Hpnya untuk transaksi yang mana nomor dan pin orang lain yang ada didalamnya, dipergunakan dan memanfaatkannya, itu perlu dibuktikan. Tetapi secara umum perbuatan itu termasuk perbuatan pencurian. Hanya saja, untuk membuktikan itu apakah suatu tindak pidana harus dibuktikan dengan adanya niat ataukah hanya kealpaan. Dan yang paling tahu adalah pelaku sendiri. Tetapi niat tanpa perbuatan bukanlah suatu tindak pidana. Dan untuk mengetahu ada niat jahat dari pelaku memanfaatkan Hpnya dengan fasilitas yang ada ke save di Hpnya, harus dibuktikan, sehingga perbuatannya itu dapat dibuktikan suatu tindak pidana. Jika ada kesadaran pelaku bahwa dia telah salah menggunakan dan kesadaran itu diikuti tindakan, maka hal itu menjadi petunjuk bahwa pelaku tidak berniat memanfaatkannya.
Hakim: Menurut saksi, terdakwa sudah mengembalikan uang yang sempat digunakan membeli tiket karena kesadarannya, apakah terdakwa ini dapat dihukum?
Saksi Ahli: Urusan menghukum adalah kewenangan majelis melalui pertimbangan-pertimbangannya. Saya hanya mengatakan keahlian saya terkait 363. Karena ini berkaitan dengan perangkat electronic, maka untuk pembuktiannya harus juga dengan UU ITE. Karena pasal 363 adalah pasal perbuatan tindak pidana umum, tetapi jika menyangkut Perbankan dan penggunaan transaksinya adalah transaksi elektronik, maka harus menjuntokan dengan UU ITE, karena UU ITE adalah lex spesialis.
Setelah majelis hakim selesai bertanya kemudian giliran Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pertanyaan.
PH: Saudara saksi ahli, sesuai dengan Undang-undang Perbankan, kartu kredit itu milik siapa?
Saksi Ahli: Milik Bank.
PH: Jika terjadi transaksi ilegal dari kartu kredit itu, siapa yang dirugikan?
Saksi Ahli: Yang dirugikan adalah dua pihak pemegang kartu dan pihak Bank yang mengeluarkan kartu kredit.
PH: Jika penggunaan kartu kredit sudah diklarifikasi dan nilai transaksi yang sempat digunakan sudah dipulihkan atau sudah dikembalikan apakah masih ada yang dirugikan?
Saksi Ahli: Pengembalian transaksi secara elektronik telah terjadi, maka pihak bank tidak lagi mengalami kerugian.
PH: Apakah ketika pelaku mengembalikan uang yang terpakai, menjadi menghapus unsur kesengajaan?
Saksi Ahli: Dilihat dari keinsafan dari si pelaku.
PH: Kenapa harus ada ultimum remedium di pidana?
Saksi ahli: Jadi, pidana kan hukuman badan jadi sebisa mungkin bukan alternatif utama. Adanya ultimum remedium supaya penegak hukum punya pandangan bahwa penyelesaian masalah hukum tidak ditempuh melalui hukum pidana.
Pada persidangan sebelumnya juga sudah diperiksa Saksi-saksi. Sejak diperiksanya Indra dan Arif mulai terungkap motif dari laporan yang dilakukan Jacky terhadap Harris. Sebab dalam perkara ini majelis mencari motif dari pada laporan karena secara materi, kasus pencurian yang dilakukan terdakwa tidak ada yang dirugikan. Bahkan pelapor sudah memperoleh keuntungan, karena uang yang sempat dipergunakan oleh terdakwa Harris sebesar Rp4 juta pembayaran ke Traveloka sudah dikembalikan kepada pelapor Jacky. Selain itu, pihak Traveloka sebagai penerima pembayaran Tiket pesawat dan voucer melalui kartu kredit Jacky juga sudah mengembalikan senilai yang dicairkan. Dan pengembalian itu terjadi sebelum perkara ini dilaporkan ke kepolisian.
Indar Pradana yang dihadapkan JPU dipersidangan, menjelaskan, bahwa adanya penggunaan kartu kredit Jacky, bukanlah unsur kesengajaan. Itu terjadi hanya karena kebetulan nomor kartu kredit itu sudah ke save di HP terdakwa Harris.
Hakim: Saksi, apakah kenal dengan Harris Lintar Wijaya dan Jacky Risman, bagaimana perkenalannya?
Saksi: Satu kerjaaan di PT. Master Card Indomobil showroom.
Hakim: Saudara saksi, apa yang saksi ketahui terkait perkara terdakwa Harris?
Saksi: Terkait pengunaan kartu kredit yang tidak sengaja.
Hakim: Mengapa saudara mengatakan tidak sengaja? Darimana saksi tahu, yang tahu sengaja atau tidak sengaja, kan yang tahu hanya diri terdakwa?
Saksi: Diceritakan terdakwa kepada saya.
Hakim: Coba terangkan bagaimana terdakwa mengatakan kepada saksi!
Saksi: Terdakwa memberitahukan telah menggunakan kartu kredit Jacky tanpa sengaja. Tetapi terdakwa juga mengatakan bahwa uang yang dipergunakan sudah dikembalikan melalui transferan, ketika sudah menyadari penggunaan kartu kredit milik Jacky.
“Tetapi sampai saat ini Jacky tidak bisa lagi saya hubungi setelah saya beritahu penggunaan kartu kreditnya dan saya bilang sudah dikembalikan. Karena waktu saya pesan tiket ke Traveloka melalui longging di HP secara tidak sengaja bahwa nomer kartu kreditnya si Jacky sudah ke save di HP saya. Kamukan masih ingat waktu Jacky pinjam HP ku saat pesan tiket ke Traveloka saat kita berlibur ke Bali tangga 27 September 2015, lalu. Nomor kartu kreditnya sudah ke save di HP saya. Ketika saya pesan tiket 1 Januari kemarin (2016) ke Traveloka dan saya membayarnya melalui kartu kredit. Saya menunggu konfirmasi dari bank atas penggunaan kartu kredit itu tetapi tidak datang-datang, saya mulai curiga. Rupanya saya menggunakan Kartu Kredit Ricky yang sudah ke-seve di HP,” katanya.
Hakim: Apakah saat itu saksi ada di situ?
Saksi: Ada. Tiket yang dipesan itu termasuk tiket saya juga. Hanya yang memesan saja pak Jacky dan pembayaran ke Traveloka melalui kartu kreditnya melalui loging yang dilakukan pak Jacky di HP Harris, namun untuk tiket itu masing-masing bayar ke pak Jacky.
Hakim: Waktu pesan tiket, posisi kalian dimana?
Saksi: Kami di dalam mobil dalam perjalanan.
Hakim: Yang membawa mobil siapa?
Saksi: Yang membawa mobil terdakwa Harris. Dan saudara Jacky yang meminjam HP Harris karena HP Jacky lowbat. Dan Jacky sendiri yang menginput transaksi ke HP Harris. Karena ada promo dari Traveloka bonus 100 ribu tiap pembelian dua tiket maka pemesanan dua tiket dua tiket. Kami waktu itu 4 orang. Dan kemudian dihari yang lain ada lagi pemesanan dua tiket yang dilakukan saudara Harris menggunakan kartu kredit Jacky atas permintaan Jacky sendiri.
Hakim: Sebagai rekan kerja, apakah saksi mengetahui ada perselisihan antara Harris dan Jacky? Apakah ada upaya untuk berdamai sejak laporan polisi dibuat?
Saksi: Tidak tahu. Tapi sejak saudara Harris menghubungi Jacky untuk memberitahukan penggunaan Kartu kredit tanpa sengaja, sejak saat itu pula kontak dari Harris dan Saya di blok Jacky, jadi tidak ada komunikasi. Karena memang sejak pulang dari Bali saudara Jacky sudah jarang masuk kerja, dan sejak peristiwa Januari 2016 Jacky tak pernah lagi masuk kantor.
Keterangan saksi Arif Nugroho.
Hakim: Saksi apakah kenal dengan terdakwa?
Saksi: Kenal.
Hakim: Apa hubunganmu dengan terdakwa?
Saksi: Sebagai karyawan.
Hakim: Berapa lama bekerja dengan terdakwa?
Saksi: Satu tahun sampai bulan Nopember 2015.
Hakim: Apakah saksi tahu karena apa tedakwa didakwa?
Saksi: Karena kartu kredit.
Hakim: Apakah saudara tahu terdakwa mengunakan kartu kredit Jacky pada bulan January 2016?
Saksi: Tidak tahu.
Hakim: Jadi apa yang saksi tahu terkait terdakwa ini? Apakah saksi tahu ada perselisihan terdakwa dengan saudara Jacky?
Saksi: Secara persis saya tidak tahu. Tetapi sejak kepulangan Harris dan Jacky dari Bali, saudara Jacky sudah jarang masuk ke kantor bahkan boleh dikatakan tidak pernah masuk lagi.
“Saya tidak tahu, sebenarnya saya adalah karyawan pak Jacky tapi akhir-akhir masa kerja saya, yang bayar saya selalu Pak Harris. Bahkan yang membayar gaji karyawaan lainnya pun selalu Pak Harris. Semua karyawan jadinya seperti condong ke pak Harris,” ucap saksi Arif Nugroho.
Pada persidangan sebelumnya sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangannya dipersidangan. Dan pada Kamis (06/10/16) juga tiga orang saksi didengarkan keterangannya yakni; Tantian Dian Permata dari Traveloka, saksi Indra Gunawan dari Bank Danamon dan saksi Susan Natasha teman dekat Jacky.
Saksi Tantian Dian Permata bertugas sebagai penerima pengaduan di traveloka. “Setelah menerima pengaduan dari saudara Jacky, sesuai dengan prosedur managemen Traveloka transaksi itu dikembalikan. Itu sudah SOP di kantor. Jadi senilai yang diperguanakan dari Kartu kredit itu dengan sistim yang ada dikembalikan lagi ke kartu kredit tersebut,” ucap Dian menjawab pertanyaan majelis.
Demikian juga kesaksian Indra Gunawan dari Bank Danamon. Indar Gunawan bertugas sebagai investigator terhadap kasus kasus kartu kredit. “Sebenarnya tugas ini belum sampai kepada saya. Karena tugas saya adalah menindaklanjuti kasus yang bermasalah dengan kartu kredit. Memang awalnya ada laporan penggunaan ilegal kartu kredit. Dan itu terlihat dalam cacatan recap printout tanggal 1 Januari 2016. Tetapi dalam rekap berikutnya juga sudah tercatat adanya pengembalian tanggal 22 Januari 2016 sehingga pekerjaan itu tidak sampi saya tangani,” ujar saksi Indra gunawan.
Saksi Susan Natasha. Susan sebagai teman Jacky mengatakan bahwa pada pkl 01.00. tanggal 2 Januari 2016 Jacky menunjukkan SMS kepadanya yang memberitahukan bahwa pada 1 Januari 2016 ada penggunaan Kartu Kreditnya. “Itu saja majelis yang saya tahu”, kata Susan.
Tetapi kuasa hukum terdakwa bertanya dan mempertegas kepada saksi Susan apakah saat saksi diperlihatkan SMS oleh Jacky ada orang lain? Yang dijawab saksi; tidak ada.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa melanjutkan pertanyaannya: Pada persidangan sebelumnya, saksi Roland mengatakan bahwa saat saksi korban Jacky menunjukan sms itu ada orang lain selain Roland, yakni saksi Susan Natasha, apakah benar saksi Roland ada waktu itu? Yang dijawab saksi; tidak ada.
“Pada saat itu kami sedang berada di mall sekira pkl 01.00 Wib tanggal 2 Januari 2016 itu”, kata saksi Susan.
“Sesuai dengan keterangan yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Harris Lintar Wijaya tidak mempunyai niat untuk mencuri sebagaimana yang didakwakan saudara JPU. Dan dari keterangan ini pula sudah sangat terang benderang bahwa pelaporpun tidak ada yang dirugikan dan malah pelapor sudah mendapat keuntungan dua kali lipat. Terdakwa sudah mengembalikan dan Traveloka juga sudah mengembalikan. Yang menjadi pertanyaan, apa motivasi pelapor melaporkan terdakwa Harris yang pada kenyataannya mereka bekerja dan join membuka usaha PT. Master Cart Indomobil,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa Andi, SH kepada HR diluar persidangan. Sidang selanjudnya dan akan dibuka dipersidangan hari Selasa (25/10/16) dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Utara Jl. Gajah Mada No17, Jakarta Pusat, eks PN Jakarta Pusat. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.