CIAMIS, HR – Ratusan Mahasiswa Universitas Galuh Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) melakukan aksi unjuk rasa pasca pertimbangan calon Rektor tanggal 26 Juni 2018.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan orasi menuntut agar panitia penjaringan bakal calon rektor lebih tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Korlap Aksi selaku Presiden Mahasiwa, Ade Apipudin, mengatakan, pemilihan Rektor Universitas Galuh oleh anggota Senat dengan hasil yang dirasakan oleh mahasiswa tidak memenuhi unsur hukum yang ada, bahwa seluruh calon tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan Statuta Yayasan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998.
Mahasiswa juga kecewa karena lingkungan akademik yang seharusnya memberikan contoh yang baik terkait aturan dalam berdemokrasi.
“Kami sebagai mahasiswa yang seharusnya belajar bagaimana berdemokrasi sesuai aturan yang ada malah diberikan contoh yang tidak baik” ujar orator lainnya.
Mahasiswa menjelaskan, salah satu poin yamg dilanggar adalah mengenai aturan statuta Pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a), yakni pendidikan Doktor dengan jabatan fungsional akademik serendah-rendahnya Rektor dan memiliki pengalaman dalam jabatan struktural serendah-rendahnya Wakil Dekan atau Eseloneringnya yang sederajat selama sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998 tidak merangkap sebagai pimpinan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain.
Para Mahasiswa menuntut kepada panitia penjaringan agar melakukan pengecekan ulang, diskualifikasi terhadap calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminta agar Panitia penjaringan harus lebih tegas dalam menjalankan tugasnya serta bertindak normatif.
Selain itu, mereka juga mendesak Yayasan agar bersikap tegas dalam mengambil keputusan penetapan Rektor sesuai aturan yang berlaku demi masa depan dan kemajuan kampus sendiri.
“Kalau ada pemalsuan data administrasi dalam proses penjaringan yang dilakukan Panitia, kami menuntut agar segera di tindak kalau perlu dipidanakan sebab dapat mencoreng civitas akademik kampus sendiri. Pengunduran diri salah satu Bakal Calon Rektor di saat pemilihan adalah suatu kejanggalan karena dilakukan tanpa dasar, sehingga kami Mahasiswa yang peduli dengan Kampus menginginkan transparansi dan contoh yang baik dari para Akademisi Kampus” tegas Ade, Senin (2/6/2018).
Menanggapi aspirasi Mahasiswa, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh, Drs. H. Otong Husni Taufiq, S.IP., M.Si menegaskan untuk menidaklanjuti dan menyikapi secepatnya aspirasi mahasiswa.
“Kita akan mengambil sikap berdasarkan aturan Yayasan sesuai amanat Undang-Undang. Yang jelas, dalam proses ini jangan sampai ada kekosongan jabatan Rektor terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 nanti,” tandasnya. koes