Mafia Tender Berkuasa di Satker BPLJSKB Hubdar Kemenhub ?

oleh -15 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Tender Pengadaan Interior Gedung Utama Pokja Kegiatan Pengadaan Interior Gedung Utama 2016 Satker Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Ditjen Hubdar, Kemenhub RI, dengan Harga Penawaran Sendiri (HPS) Rp1.149.083.650, diduga telah diarahkan kepada rekanan binaan, sehingga menyebabkan tender itu dibatalkan dua kali.
Pembatalan tender sebanyak dua kali itu mengundang pertanyaan bagi public, karena diduga pembatalan itu tanpa alasan yang jelas dari pihak pokja/Satker yang beralamat di Jalan Setu, Cibitung, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Redaksi Surat Kabar Harapan Rakyat, bahwa paket kegiatan Pengadaan Interior Gedung Utama tercatat dengan kode lelang 33741114 serta salah satu syaratnya harus memiliki workshop di wilayah Jabodetabek.
Pada April 2016, Pokja Pengadaan Interior Gedung Utama 2016 Satker BPLJSKB Ditjen Hubdar, Kemenhub RI, telah menayangkan tiga calon pemenang, yakni CV Purnama Gemilang (green Furnish/ Urutan 1) dengan penawaran Rp1.009.030.000, PT Jasmin Global Utama dengan penawaran Rp1.024.705.900 (Urutan 2), dan PT Prenacons Internusa dengan penawaran Rp1.124.077.900 (Urutan 3).
Hampir sebulan setelah mengumuman ketiga calon pemenang, tepatnya akhir Mei 2016, Pokja/Satker mengumumkan bahwa lelang batal dengan alasan tidak ada rekanan yang memenuhi persyaratan.
Kemudian, 26 Mei 2016, paket tersebut dilelang ulang, dan pada 7 Juni 2016 diumumkan kembali tiga calon pemenang, yakni CV Jeselindo Jaya dengan penawaran Rp1.067.898.700 (Urutan 1), CV Purnama Gemilang (Green Furnish/Urutan 2) dengan penawaran Rp1.087.394.000, dan CV Neolin Mitra Sejahtera dengan penawaran Rp1.111.187.000 (Urutan 3).
Berhubung jadwal verifikasi akan berakhir tanggal 17 Juni 2016, team dari CV Purnama Gemilang mengunjungi kantor BPLJSKB untuk mendapatkan penjelasan, karena sampai dengan mendekati tanggal berakhirnya batas waktu verifikasi, belum ada tanda-tanda CV Purnama Gemilang diverifikasi.
Team CV Purnama Gemilang berada di kantor tersebut pada 16 Juni 2016 mulai pukul 11.30-14.30 Wib, untuk mendapatkan jawaban atau penjelasan kapan akan dilakukan verifikasi. Bahkan, team CV Purnama Gemilang hanya mendapatkan penjelasan bahwa pejabat yang dituju sibuk, dan sekretaris dari Ibu Caroline menjelaskan bahwa keinginan team sudah disampaikan dan ditunggu saja. Namun, hingga pukul 14.30 wib satu pun pejabat di instansi itu ‘menutup pintu’, dan team pun memutuskan untuk ‘balik kanan’.
Setelah kepulangan team dari kantor BPLJSKB, terjadi revisi schedule pada 16 Juni 2016 pukul 15.11 Wib, yakni sebelumnya tahap pembuktian kualifikasi tercatat jadwal 14-17 Juni 2016 diubah menjadi 14-21 Juni 2016. Tidak diketahui maksud dari perubahan jadwal yang sudah ter-schedule tersebut. Namun patut diduga, perubahan jadwal itu sangat berpotensi member waktu kepada ‘pengantin’ atau kerap disebut ‘rekanan binaan’ untuk melengkapi berkas-berkas yang harus dipenuhi pada tender tersebut. Bila berkas-berkas tersebut telah terpenuhi, maka dengan ‘gagah’ pokja/satker akan melakukan verifikasi.
Kemudian, pada 20 Juni 2016, Pokja/Satker belum juga memberikan kabar untuk melakukan verifikasi, padahal jadwal pembuktian kualifikasi akan habis pada 21 Juni 2016 (sesuai jadwal). Pada saat itu, team CV Purnama Gemilang yang terdiri dari Parluhutan (pemilik perusahaan) dan Robert Cavilano mendatangi kembali kantor BPLJSKB untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses lelang tersebut. Ironisnya, tidak ada respon dari pejabat pokja/satker BPLJSKB.
Pada kesempatan itu, team CV Purnama Gemilang mengingatkan kepada pokja/satker agar bekerja/memproses tender dengan professional sesuai dengan UU dan Perpres yang berlaku.
Kemudian, pada 21 Juni 2016, team CV Purnama Gemilang menghubungi kantor BPLJSKB untuk mengingatkan kembali agar proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Dan anehnya, setelah komunikasi itu terjadi, Pokja/Satker melakukan perubahan jadwal kembali untuk tahap pembuktian kualifikasi, yang sebelumnya 14-21 Juni 2016 diubah menjadi 14-22 Juni 2016. Perubahan itu diupload pada 21 Juni 2016, pukul 21.25 Wib.
Alasan yang digunakan pun sangat tidak jelas, “bahwa Pokja ULP membutuhkan tambahan waktu”. Alasan tersebut tidak dirinci lebih jelas, dan terkesan bahasa yang digunakan pun bersifat ‘abu-abu’.
Kemudian, pada 23 Juni 2016, CV Purnama Gemilang kembali mendapat perubahan jadwal lelang yang direvisi kembali oleh Pokja/Satker pada pukul 16.43 Wib, yakni pada tahap pembuktian kualifikasi, yakni 14-22 Juni 2016 diubah menjadi 14-23 Juni 2016 = 18.00, dengan alasan Pokja ULP Membutuhkan Tambahan Waktu.
Kemudian, tidak lama setelah itu di hari yang sama, terjadi kembali perubahan pada pukul 16.47 Wib bahwa paket pengadaan interior gedung utama dibatalkan dengan alasan bahwa tidak ada satu pun peserta yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam dokumen pengadaan.
Menurut Parluhutan dari CV Purnama Gemilang, bahwa melihat proses lelang tersebut, banyak hal yang mengundang tanda pertanyaan, yakni pada saat lelang ulang, dari 3 peserta calon pemenang, hanya memanggil 2 peserta calon pemenang.
Berdasarkan pengamatannya ke alamat kedua perusahaan yang dipanggil tersebut, bahwa alamat yang dicantumkan dengan kondisi sebenarnya, banyak kejanggalan yang perlu dipastikan apakah perusahaan tersebut layak atau tidak.
Kemudian, ungkap Parluhutan, satu persyaratan yang sangat vital adalah harus memiliki workshop, dan berdasarkan pengamatannya, kedua perusahaan tersebut apakah memiliki atau tidak, sangat meragukan.
Dan kecurigaan yang paling mencolok adalah jadwal pembuktian kualifikasi yang terus berubah-ubah, menyiratkan bahwa paket tersebut sangat berpotensi diarahkan kepada ‘pengantin’ atau ‘rekanan binaan’. Sehingga dengan adanya perubahan jadwal, dapat memberi waktu kepada rekanan binaan untuk melengkapi dokumen persyaratan lelang.
Terkait hal itu, diharapkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Jenderal Kemenhub untuk mengevaluasi kinerja Pokja/Satker Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Ditjen Hubdar, Kemenhub RI, karena diduga Pokja/Satker tersebut telah disusupi mafia proyek yang diduga rekanan binaan oknum-oknum pejabatnya.
Salah satu panitia tender, Awal, ketika dikonfirmasi HR terkait tender tersebut, Jumat (24/6), tidak menjawab konfirmasi HR melalaui WhatsApp (WA). kornel/rcv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.