CIKARANG, HR – Miris!! Itulah kata yang paling tepat untuk menggambarkan buruknya peradilan di Repebulik tercinta ini, Pasalnya, baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menuntut sangat ringan terdakwa Guntur Rynaldi mafia pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pengoplos LPG 3 Kg Subsidi ke Non Subsidi ukuran 12 kg dengan partai besar.
Perkara No. 389/Pid.Sus/2024/PN CKR, kasus pengoplosan yang ditangani 4 (empat) Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya. Dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, masing-masing, A.R.Kartono dan Heru Pujiono beserta dua Jaksa Kejari Kabupaten Bekasi, Aliffian Fahmy Annasari dan Evy Putri Soewandari, memberikan “Kado” tuntutan ringan terhadap terdakwa Guntur Rynaldi, hanya 1 tahun bui dan denda Rp 5 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar belum lama ini di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang,dikomandoi Majelis Hakim, Isnandar Syahputra dan dua hakim anggota Mahartha Noerdiansyah dan Rizqi Hanindya Putri, dari PN Cikarang, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
Terdakwa Guntur Rynaldi, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukakan praktik pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke Non Subsidi ukuran 12 Kg bersama komplotannya yang kini masih dalam pengejaran polisi alis DPO.
Dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Guntur Rynaldi, hanya dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas bersubsidi, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001, tentang Minyak Dan Gas Bumi (Migas) yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023,tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1).
Sekenario Jaksa pun terhendus, sebagaimana kasus kasus pidana pengoplosan pasal berlapis pasal 62 no 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, yang sejatinya diikutkan didakwaan, diabaikan begitu saja, demi memuluskan tuntutan ringan terhadap terdakwa.
Tak ayal adanya dugaan “Main Mata” Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhendus kencang kepermukaan. Untuk menghindari asumsi liar yang mengemuka di publik, wartawan HR, mencoba mengonfirmasi melalui PTSP Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin hingga Jumat tanggal 23-27-30/12/2024, ke JPU, Kasi Pidum, hingga Kajari sebanyak tiga kali dalam hari yang berbeda, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan yang dikomandoi Dwi Astuti Beniyati memilih bungkam tidak merespon.
Untuk diketahui, perkara ini menggelinding di Pengadilan Negari (PN) Cikarang, berawal dari pengungkapan kasus oleh saksi Rasyid Awliya dan saksi Muhammad Khafid Faisal dari Subdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 di Kp Piket Indah RT. 002/015 Desa Sukatenang, Kecanatan Sukawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas informasi dari masyarakat terkait praktik pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke Non Subsidi ukuran 12 Kg di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan, turut juga diamankan Barang Buktu (BB) 600 (enam ratus) tabung gas 3 Kg dan 150 (seratus lima puluh) tabung gas Non Subsidi ukuran 12 Kg hasil pengoplosan, 50 buah alat suntik berikut 4 (empat) unit mobil merk Suzuki, yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut tabung gas, diantaranya, mobil bernomor polisi B9476KAX beserta STNK, B9604KAX beserta STNK, B9900VUA beserta STNK dan B9032KAT beserta STNK.
Publikpun dibuat bertanya-tanya, tak hanya tuntutan ringan ringan yang disorotoli publik, pengembalian 4 unit mobil sebagai yang seharusnya dirampas untuk negara, diabaikan Jaksa, rumor adanya dugaan penanganan perkara menjadi santer di masyarakat, menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terlebih barang subsidi.
Masyarakat berharap penanganan perkara semacam ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, yang telah menciderai rasa keadilan di masyarakat. Keberadaan mafia Migas yang marak beberapa tahun terakhir yang hampir terjadi dan berulang di hampir seantero nusantara tercinta, diduga imbas dari tuntutan Jaksa yang acap kali menjatuhkan tuntutan ringan kepada pelaku pidana mafia migas.
Tidak tertutup kemungkinan hal semacam ini terulang kembali menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, bilamana pengawasan internal Jaksa tidak memonitor kinerja maupun tindak tanduk para Jaksa di seluruh wilayah hukum Republik Indnesia, khususnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang dikomandoi Dwi Astuti Beniyati. •lisbon sihombing