LSM Rakara, Segera Laporkan ke Aparat Penegak Hukum Dinas PUPR Kab Bogor soal Rekonstruksi Jalan Janala – Lebak Wangi Kecamatan Rumpin, Nilai kontrak Rp. 34,8 Miliar

BOGOR, HR — Menurut Ketua Umum LSM Rakara, Hesron Sihombing. Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Janala–Lebak Wangi, Kecamatan Rumpin, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai fantastis Rp34.869.867.291,09 pada Tahun Anggaran 2025 dengan pelaksana PT Mega Bintang Abadi itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai Bill of Quantity (BOQ) dan gambar kontrak kerja.

Dugaan tersebut mengemuka setelah hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari pengabaian aspek keselamatan kerja, metodologi pelaksanaan yang dipertanyakan, hingga indikasi penurunan mutu material konstruksi.

Direksikeet Tak Ditemukan, K3 Diduga Diabaikan

Dalam pelaksanaan proyek, tidak ditemukan direksikeet di lokasi pekerjaan. Padahal, direksikeet merupakan fasilitas wajib sebagai pusat koordinasi kontraktor, konsultan pengawas, dan pemilik pekerjaan.

Selain itu, minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) oleh para pekerja menjadi temuan mencolok. Kondisi ini diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berpotensi membahayakan keselamatan tenaga kerja maupun pengguna jalan.

4
Papan nama

Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Ganda (fs = 4,5 MPa) 3 Hari diduga tidak sesuai dengan BOQ

Pada item Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Ganda (fs = 4,5 MPa) umur 3 hari, mutu beton diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam BOQ. Lebih mengkhawatirkan, pekerjaan slab beton dilaksanakan dengan metode dua jalur memanjang, namun perkerasan jalan beton yang baru selesai dikerjakan, jalan beton dilalui pengguna jalan lalu lintas diatas 7 hari bahkan berminggu – minggu, sehingga mutu Jalan beton maupun harga dan jenis beton tidak sesuai BOQ. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara karena mutu dan jenis beton tidak sesuai dengan Daftar kuantitas dan Harga.

Lean Concrete Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Masih menurut ketua umum LSM Rakara; Hesron, Pada pekerjaan Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete) Readymix umur 3 hari, pelaksanaan di lapangan diduga dilakukan tidak seragam, sebagian memanjang dan sebagian lagi secara spot-spot.

Bahkan, lapisan beton kurus tersebut diduga sudah dilalui lalu lintas selama berminggu-minggu sebelum dilapisi dengan perkerasan beton semen menggunakan anyaman wiremesh. Dari hasil pengukuran lapangan, ketebalan beton kurus hanya berkisar 5–8 cm, yang perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan BOQ.

LPA Kelas A dan B Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA), baik Kelas A (10 cm) maupun Kelas B (15 cm). Pada pekerjaan perbaikan perkerasan beton tersebar (galian), pengerjaan diduga tidak maksimal, dengan kedalaman galian tidak optimal serta pemadatan yang diduga tidak dilakukan secara lapis per lapis.

Wiremesh Diduga tidak Spesifikasinya

Pada item Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Ganda dengan volume mencapai 9.756,54 m³, ditemukan dugaan bahwa spesifikasi tulangan tidak sesuai kontrak. Dalam dokumen, seharusnya digunakan Wiremesh M10–150, namun pelaksanaan di lapangan diduga hanya menggunakan Wiremesh M8–150.

Jika dugaan ini benar, maka terjadi penurunan spesifikasi material yang berpotensi berdampak serius terhadap kekuatan struktur jalan.3

Sebagian Beton Tanpa Lean Concrete

Ironisnya, investigasi juga menemukan bahwa sebagian perkerasan beton dikerjakan tanpa menggunakan lapis pondasi bawah beton kurus (lean concrete) sebagai lantai kerja, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam sistem perkerasan beton.

Diminta Klarifikasi dan Transparansi BOQ

Atas berbagai temuan tersebut, pihak pemantau proyek secara resmi memohon klarifikasi tertulis dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor, serta mendesak adanya transparansi penuh terhadap Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ) setiap item pekerjaan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, mencegah praktik korupsi, serta menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan PT Mega Bintang Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. tim red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *