LSM PKN Laporkan Proyek Pemeliharaan Jalan di Kepulauan Seribu ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, HR – Ketua LSM PKN Monang Benda Roasi SH, menduga adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme, pada proyek di Unit Kerja Teknis 2 (UKT2) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Dugaan bukan tanpa sebab tersebut, dikarenakan adanya empat kegiatan proyek yang dikerjakan oleh satu perusahaan yaitu PT Dewimas Bahtera (DB), nama kegiatan tersebut adalah pemeliharaan jalan di empat Pulau, dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang berbeda.

Diantaranya, Kode RUP 28261977, Pulau Pari,  Rp. 2.995.480.686,- Kode RUP 28263508, Pulau Panggang Rp. 6.046.590.000.- Kode RUP 28264984, Pulau Harapan Rp. 2.552.032.689.- dan Kode RUP 28268027, Pulau Tidung Rp. 6.808.998.128.-.

Proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan PT DB.

Investigasi HR, alamat PT DB, yang tertera pada Goggle Maps beralamat Jl. Inspeksi  Kali Item  Jl. Berlian  IV  No 872, RT 10 RW 04, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata adalah kos-kosan atau kontrakan.

“Benar ini  tempat PT. DB, No.1, tapi tidak ada plang  PT,  di bawah untuk kantor dan atas kos-kosan. Tidak ada karyawan serta aktifitas apa-apa,” ujar salah seorang warga yang ditemui HR beberapa waktu lalu.

Dengan adanya alamat kantor yang  ternyata kontrakan atau kos-kosan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN), Monang Benda Roasi menegaskan, empat paket kegiatan E-Katalog yang dikerjakan oleh satu PT DB tersebut.

“Terindikasi melanggar syarat-syarat penyedia E-Katalok pada poin 8 yang menjelaskan, memiliki alamat tetap/domisili jelas, serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman. Sesuai UU Nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli, “ ujar Monang.

Dengan tegas, Monang menyampaikan, bahwa dirinya telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya, dalam hal ini, bagian Krimsus, Sabtu (09/10/21). “Melaporkan pejabat Pulau Seribu, terkait dugaan terjadinya persekongkolan antara pihak SKPD dan rekanan (kontraktor pekerja) dalam sistem E-katalog,“ ungkap Monang menunjukan tanda terima laporannya.

Beberapa surat tembusan yang akan dikirim diantaranya, Bupati Pulau Seribu, UKT 2, Inspektorat DKI, dan KPK RI. Kami harap agar yang bersangkutan secepatnya dipanggil untuk diperiksa dan diproses secara hukum.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Teknis 2 (UKT 2) Kepulauan Seribu Wibih Abdi menjelaskan, pengerjaan jalan empat paket E-katalog, di lokasi yang berbeda, benar dikerjakan satu perusahaan, yakni PT Dewimas Bahtera.

“Saya memilih PT DB, karena kami menilai, kalau ada yang lebih murah dengan kualitas yang sama kenapa enggak,” ucap Wibih diruangan UKT2 Kepulauan Seribu.

Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam pasal 39 No 4. Metode Evaluasi harga terendah digunakan untuk pengadaan barang/Pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya. Dalam hal harga, menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.

Ditambahkan Wibih, untuk empat pekerjaan dikerjakan satu perusahaan. Untuk evaluasi tidak ada karena 1 Perusahaan, seandainya ada beberapa PT, yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut tentu dilakukan Evaluasi, “Tapi ada perintah dari Bos, cuma hanya satu yang melaksanakan pekerjaannya,” jelasnya.

Dikatakan, purchasing itu dilakukan online, saat dia buka sudah ada langsung, saya klik dia tau bahwa saya minat, jadi tidak ada evaluasi terhadap penyedia.

Pada pemberitaan HR sebelumnya, salah satu utusan dari PT DB yang bernama Nababan mendatangi kantor Redaksi HR terkait pemberitaan diatas. “Kaget saya pak, nilai kontrak yang PT saya kerjakan tidak ada sebesar itu semua, saya hanya mengerjakan proyek rehab sedang kantor Lurah Pulau Pari sebesar Rp. 989.714.408 yang dimenangkan oleh CV Ranaldo Jaya Bersama (CV RJB). Pihak PT DB hanya mengerjakan proyek Rehab Kantor Lurah Pari,” ujar Nababan di Redaksi HR.

“Engga ada itu, bos saya mengerjakan sampai Milliaran-milliaran begitu, saya engga tahu, saya juga kaget, bener pak. Kalau yang dijelaskan media ini, engga ada yang dikerjakan PT kami, memang PT DB dipinjamkan kepada orang lain. Berinisial (L),” tambah Nababan dihadapan Pimpinan Redaksi Koran dan Online Harapan Rakyat. tim/red

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *