LMP Kabupaten Tangerang Bersatu Membantu Warga

oleh -1.3K views
oleh

TANGERANG, HR – Persatuan ormas Laskar Merah Putih (LMP) bersama dengan LMP dari Kabupaten Pandeglang serta beberapa LBH, bergerak membela masyarakat yang dizolimi perusahaan.

Perjuangan membela masyarakat kecil ini dilakukan Kamis (5/7), bersama para Kuasa Hukum diantaranya kuasa hukum dari korban Agus Kusnaedi, yakni Tommy Sugiyanto SH MM, Muhamad Jamim SH MA MM, Vegy Amirulloh SH dan rekan-rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH MPN).

Perjuangan ormas serta kuasa hukum untuk bela rakyat seperti Agus sebagai tenaga kerja dari PT Sanho, sebuah perusahaan yang bergerak memproduksi plastik.

Agus merupakan pekerja di perusahaan itu, dan jari-jari tangannya putus akibat kecelakaan kerja. Agus sudah kehilangan tiga jari tangannya sebelah kanan,” ujar kuasa hukum Agus.

Kuasa hukum Agus sudah dua kali bertemu pada pihak perusahaan. Pertemuan pertama pada tanggal 15 Juni 2018, hasilnya tidak ada. Kemudian pertemuan kedua dilakukan lagi pada 22 Juni 2018, juga tidak ada hasil. Perusahaan bersikap alot dan tidak peduli dengan nasib Agus yang mengalami kecelakan kerja.

Firman selaku perwakilan dari PT Sanho, Kamis (05/6/2018), membuat kesepakatan antara pengusaha dengan korban melalui kuasa hukumnya.

“Pihak korban mengajukan lima point ke perusahaan. Semua terealisasikan,” ungkap Firman.

Kelima point tersebut yakni status Agus tetap bekerja pada perusahaan tersebut, korban mendapatkan hak upahnya full, korban diberikan pengobatan dan perawatan hingga dinyatakan dokter sudah sehat, bahkan hak-haknya yang lain pun sudah di ACC oleh pihak management.

“Dan adanya suatu perjanjian perusahaan dengan kuasa hukum Agus, dalam hal ini semua sudah dapat kami penuhi, dan semoga dengan terealisasinya masalah Agus ini menjadikan mitra dan menjadikan keluarga serta korban pun akan ditempatkan kembali pada pekerjaan sesuai dengan fungsinya. Dengan terealisasikan antara Agus dan pengusaha menjadikan perusahaan agar lebih berhati-hati lagi dan selalu menjaga keselamatan kerja,” ujar Firman.

Tommy Sugiyanto SH selaku kuasa hukum korban, mengatakan pada HR, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu korban kecelakaan kerja di perusahaan.

“Saya pun sudah mediasikan mulai 15 Juni hingga 22 Juni, dan hari ini 5 Juli 2018. Pada akhirnya semua point yang diajukan oleh kami untuk korban dapat terealisasikan dengan baik, sehingga pada hari ini pihak dari perusahaan kami bawa ke hadapan masyarakat dan Laskar Merah Putih,” ujar Tommy.

Tommy Sugianto pun menghimbau perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang atau perusahaan yang berada dimanapun, jika ada karyawan dan tenaga kerja yang memang terdapat korban seperti sekarang ini agar bertanggungjawab, serta tidak menutup pada kecelakan kerja. linda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *