CIAMIS, HR – Menjelang diberlakukannya lima hari Kerja sebagaimana dituangkan dalam Perpres No 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang 5 hari sekolah dan Permendikbud No 28 Tahun 2916 tentang Penjaminan Mutu Internal (SMPI), Dinas Pendidikan belum memberlakukan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara menyeluruh.
Hal itu disebabkan perda yang mengatur tentang efektifitas 5 hari sekolah belum diterbitkan. Untuk sementara ini baru dua sekolah yang sudah dan akan melakukan yaitu SMPN 1 Ciamis dan SMPN 1 Cijengjing, itupun berdasarkan rujukan dari pusat yang kemarin baru lolos.
Menurut Kasi Kurikulum, Tedy Hardisah, mengenai anjuran efektifitas 5 hari sekolah untuk saat ini belum bisa diberlakukan secara menyeluruh, mengingat ada beberapa aspek kehidupan yang harus dipersiapkan pihak sekolah, terutama mengenai sarana dan prasarana yang berkaitan langsung dengan kebutuhan siswa didik, baik sarana belajar, sarana istirahat, sarana peribadatan, kantin dan masih banyak lagi sarana yang berkaitan dengan kebutuhan hajat manusia.
Selain itu, untuk menuju kearah itu seyogyanya pihak sekolah melakukan pendekatan secara persuasif dengan masyarakat sekitar sekolah, orang tua siswa dan sekaligus memberikan pemahaman dan penjabaran secara rinci mengenai Perpres dan Permendikbud yang berkaitan dengan sistem sekolah 5 hari kerja.
Sehingga nantinya masyarakat mengetahui dan mengerti tentang peraturan yang akan dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itulah Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis untuk sekarang ini baru dua sekolah yang sudah memakai sistem sekolah lima hari kerja, itupun sekolah yang sudah dinyatakan lolos rujukan dari pusat, dan bagi sekolah lainnya mudah-mudahan kedepannya mampu melaksanakan program tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita tunggu saja Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan sekolah lima hari kerja itu,” tandasnya. koes