JAKARTA, HR – Paket lelang Pengadaan Meubelair Property Kantor Walikota Pekanbaru dengan pemenang CV Jaya Mandiri disanggah oleh PT Gorga Mitra Bangunan. Lelang dengan nilai HPS Rp 6.953.943.957 ditawar oleh CV Jaya Mandiri sebesar Rp 6.903.528.500 (99 %). Sedangkan PT Gorga Mitra Bangunan mangajukan penawaran sebesar Rp 5.737.095.751,20 (82%), selisih cukup fantastis yaitu mencapai Rp 1.166.432.749.
Ibu Cek Eni Komalasari, S.Sos, M.Si selaku Direktur PT Gorga Mitra Bangunan sudah melayangkan surat sanggahan terhadap alasan yang dibuat oleh panitia lelang, sebagaimana tertuang di Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 28/BAHP-PB/SEKDA/POKJA-ULPPKU/V/2018, tanggal 17 Mei 2018, yaitu :
- Spesifikasi Teknis yang di dalam brosur tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang ditawarkan oleh penyedia, dan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam dokumen Pengadaan pada BAB XII Spesifikasi Teknis.
- Tidak Melampirkan Surat pernyataan rekanan untuk kesanggupan menyediakan 1 (satu) set semua jenis contoh barang sesuai dengan penawaran pada saat klarifikasi, bermaterai dan ditandatangani oleh penyedia.
“Perihal alasan poin 1, yang dimaksud panitia spesifikasi barang yang mana? Barang tersebut ada beberapa item, tidak disebutkan secara jelas dan rinci untuk item yang mana?” tegas Direktur Perusahaan tersebut.
PT Gorga Mitra Bangunan sudah melampirkan brosur sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada dokumen lelang. Bahkan ada tiga item barang yang tidak ada spesifikasinya di dokumen lelang, namun oleh PT Gorga Mitra Bangunan dibuatkan spesifikasinya dengan lengkap, dengan cara melihat gambar dan dengan susah payah menafsirkan spesifikasi yang layak agar mendekati dengan gambar dan kelayakan.
Fakta di dokumen lelang ada 3 item barang yang hanya mencantumkan gambar saja tanpa mencantumkan spesifikasinya.
“Bagaimana bisa panitia menyebut brosur yang dibuat perusahaan kami tidak sesuai dengan spesifikasi? Sedangkan pada dokumen lelang tidak disebutkan spesifikasinya seperti apa?” tegas Ibu Mala.
Tentu poin ini saja, ungkap Ibu Mala, sebenarnya sudah cacat hukum dan lelang ini tidak layak dilanjutkan.
“Malah panitia menyatakan bahwa spesifikasi di brosur perusahaan kami tidak sesuai dengan spesifikasi. Ini adalah alasan yang tidak berdasar dan dipaksakan,” ujarnya.
Demikian juga dengan alasan tidak mencantumkan surat pernyataan menyampaikan contoh barang pada saat klarifikasi. “Bukankah pada saat anuizing tanggal 30 April 2018, kami dan beberapa peserta lainnya meminta agar syarat peserta harus menyerahkan contoh barang pada saat verifikasi agar dihapuskan? Karena persyaratan ini tidak fair, memberatkan, tidak realistis dan mempersulit. Bahkan ada peserta yang menulis pernyataan bahwa selengkap apapun dokumen yang diminta panitia, penyedia pasti akan gugur karena permasalahan contoh semua barang ini. Kecuali penyedia yang udah DITITIPI/DIPESAN,” ungkapnya.
Tiga Jawaban Berbeda
Ada tiga jawaban dari panitia atas pertanyaan peserta yang menanyakan perihal contoh tersebut yang tertuang di Addendum Dokumen Pengadaan Nomor 028/Addendum.1-BRG-UMUM/POKJA-ULPPKU/IV/2018.
Jawaban pertama dari panitia atas pertanyaan peserta id 10880419 adalah “Pokja akan melakukan klarifikasi dan pembuktian lapangan terhadap barang yang ditawarkan.”
Jawaban kedua dari panitia atas peserta id 108794019 adalah “ Klarifikasi dan pembuktian lapangan akan dilakukan kepada calon penyedia yang telah lulus terhadap administrasi, tehnis dan biaya”.
Jawaban ketiga dari peserta dengan id 108793019 adalah “ Sesuai dengan dokumen pengalaman dan SSUK”.
Ketiga jawaban tersebut berbeda dan terlihat panitia ingin mengaburkan substansi dari pertanyaan tersebut. Inti permasalahannya sebenarnya adalah bahwa syarat memberi contoh saat klarifikasi untuk 32 unit adalah persyaratan yang tidak realistis.
Dalam sanggahan tersebut, Direktur PT Gorga Mitra Bangunan yang akrab dipanggil Ibu Mala meminta dengan tegas agar membatalkan ketetapan panitia untuk memenangkan CV Jaya Mandiri.
Background CV Jaya Mandiri
Tim HR pun mencoba menelusuri profil CV Jaya Mandiri yang didaulat oleh panitia sebagai pemenang. Dari data kualifikasi didapatkan data bahwa CV Jaya Mandiri mencatatkan Akte Pendirian dan Akte Perubahan sama yaitu tanggal 20 Maret 2018, dengan Notaris Kevin Ardian SH.SE.M.Kn. Lebih lanjut, CV Jaya Mandiri mencantumkan pengalaman kerjanya ada dua, yaitu Pengadaan MIC Wireless Kantor Walikota Pekanbaru dan Pengadaan UPS-ICA KVA, dimana tanggal selesai pekerjaan masing-masing adalah 4 Desember 2017 dan 8 Desember 2017.
Dengan data tersebut banyak kejanggalan yang menjadi catatan untuk CV Jaya Mandiri (JM), yaitu:
- Akte perusahaan JM tersebut baru berdiri di Maret 2018, sedangkan sudah dipercaya mengerjakan proyek di Walikota. Tidakkah syarat legalitas menjadi syarat mutlak! Berarti JM mengerjakan proyek di Walikota tanpa memiliki legalitas yang sudah ada aktenya.
- JM tidak memiliki pengalaman sejenis namun dipercaya dan dimenangkan, sedangkan perusahaan yang memiliki pengalaman lebih dan sesuai dengan bidang yang ditenderkan justru dikalahkan oleh panitia.
- Lelang ini adalah sistim gugur. Cara mengisi data kualifikasi peserta saja, pihak JM keliru. Bagaimana dengan kemampuan mengisi dan mempersiapkan data yang lebih kompleks dan rumit lainnya, patut dipertanyakan.
- JM sudah seharusnya gugur di awal, karena mengisi data kualifikasi peserta saja sudah salah. Sesuai Perpers No 54 tahun 2010, dengan sistim gugur ditetapkan jika tahap administrasi kalah, maka peserta tersebut akan gugur. Kenapa panitia tidak mengugurkan peserta tersebut? Ada apa dengan panitia?
Ibu Mala mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap keputusan panitia tersebut dan jika sanggahan PT Gorga Mitra Bangunan benar adanya, maka agar ditetapkan PT Gorga Mitra Bangunan sebagai pemenang. Lebih lanjut ibu Mala meminta agar panitia lelang segera diusut dan diperiksa perihal integritas, fairness, independensi, kapabilitas, sikap diskriminatif, sesuai dengan tuntutan Perpers No 54 tahun 2010 serta perubahannya.
“Apabila panitia terbukti melanggar Perpers No 54 tahun 2010 tersebut, segera diberikan sanksi yang tegas. Karena jika terbukti memihak, maka panitia dapat merugikan negara minimal selisih penawaran sebesar Rp 1.166.432.749, dan juga merugikan pihak lain karena perbuatannya telah menutup kesempatan peserta lain untuk hidup,” tegasnya.
Dalam menyikapi ini, Ibu Mala terlihat sangat serius mengungkap dugaan pengaturan tender dilingkup Setda Kota Pekanbaru.
“Kasus ini akan saya ekspos ke berbagai media massa agar publik tahu bahwa dilingkup Setda Kota Pekanbaru ada dugaan mafia proyek bercokol dan menjadi “piaraan” oknum-oknum pejabatnya. Kalau publik sudah ramai, maka aparat hukum akan bertindak. Semoga KPK lebih tanggap lagi,” ungkap Ibu Mala. tim