SURABAYA, HR – Lelang di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur yang dilaksanakan pengguna anggaran dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jatim-BBPJN VIII Surabaya dipertanyakan.
Pasalnya, perusahan pemenang pada paket Preservasi Jalan Ngawi – Carubah-Nganjuk-Kertosono dengan HPS Rp 94.752.064.000,76 diduga perusahan rental yang dibawa pihak ketiga dengan bekerjasama oknum tertentu untuk menggolkan perusahan dan walaupun penawarannya jor-joran yakni harga tidak wajar.
Adalah PT Vanca Utama Perkasa dengan penawaran Rp 66.281.438.674,34, atau setara 70 persen. Artinya, kewajaran harga dibawa 80% dari HPS itu, dinilai tidak wajar dan ada unsur kesengajaan dengan tidak dilakukan evaluasi dan klarifikasi yang ketat terhadap penawaran PT Vanca Utama Perkasa (PT. VUP).
Bahkan, kalau pemenang PT VUP menaikkan jaminan pelaksana 5 persen, hal itu juga masih sangat jauh untuk menutupi 80 persen dari nilai HPS, dan apakah mampu PT VUP mengerjakan sesuai spek atau maksimal dengan penawaran 70 persen itu?
Paket Preservasi Jalan Ngawi-Carubah-Nganjuk-Kertosono yang lelangnya sudah selesai 21 Januari 2020, sesuai syarat memiliki paling kurang satu (1) tenaga ahli (SKA/Muda bersertifikat sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan Usaha Menengah.
Namun oleh peserta pemenang PT VUP diduga tidak memiliki tenaga ahi tetap kualifikasi Muda sesuai subbidang SBU-S1003, dan berdasarkan data di laman lpjk, nama tenaga ahli tetap PT VUP antara lain: (Rully Firmansyah dengan 601-Ahli Manajem Konstruksi/Madya, 602-Ahli Manajemen Proyek/Madya, 603 Ahli K3 Konstruksi/Madya, 202-Ahli Teknik Jalan/Madya, (Zaldy Albadri, ST dengan 603-Ahli K3 Konstruksi/Madya. 202-Ahli Teknik Jalan/Utama, 203-Ahli Teknik Jembatan/Utama).
Dari nama tenaga ahli/SKA tersebut, olej pemenang PT VUP tidak memenuhi persyaratan AS202/Muda-S1003, sehingga harusnya lelang paket ini lelang ulang atau batal, karana tidak sesuai dengan ketentuan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 pada Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.
Kemudian, personil manajeril yang diajukan untuk penawaran tenaga ahli/SKA oleh pemenang PT VUP dan berdasarkan nama tenaga ahli/SKA tersebut diatas, jelas tidak mencukupi dan maka olehpeserta PT VUP melakukan pinjam atau rental yang mana keabsarannya sangat diragukan.
Pemenang PT VUP yang berdomisili Kota Sukabumi-Jawa Barat dengan mengerjakan paket diatas Rp 50 miliar, itu diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil.
Identik Perusahan ‘Pinjaman’
Sebagai catatan Harapan Rakyar (HR), PT VUP selama mendapatkan paket atau mengerjakan paket dilingkungan Kementeria PUPR, Ditjen Bina Marga BPJN yang dinilai tidak cakap kerja dan atau selalu bermasalah atau perusahan nakal yang identik perusahan ‘pinjaman.’
Sehingga pekerjaan paket Preservasi Jalan Ngawi-Carubah-Nganjuk-Kertosono dengan pelaksana PT VUP sangat diragukan pekerjaannya sesuai bestek atau volume, apalagi dengan penawaran jor-joran dibawa 80 persen, yang mana pemenang PT VUP pada Preservasi Jalan Ngawi- Carubah-Nganjuk-Kertosono kuat dugaan tidak lepas peranan dari okum Satker PJN Wilayah II/PPK Jawa Timur.
Paket ini juga diduga tidak memperhatikan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia dan serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 017/HR/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 yang disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim