Lelang BP2JK Jabar ‘Sarat Kepentingan’, Domilisi Pemenang Rusun Rp 27, 7 M Zona Hunian

BANDUNG, HR – Paket Pembangunan Rumah Khusus Penanganan Pasca Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Bogor II dengan senilai Rp 27.745.019.720,29 tahun anggaran 2020, dimana domilisi perusahan pemenang adalah zona hunian.

Perusahan PT BU mengerjakan paket rusun tersebut, dimana sesuai di pengumuman portal pengadaan kementerian PUPR (https:/lpse.pu.go.id) terdapat alamat di Tebet Timur Dalam Raya Lt. 2 No.9 RT 008 RW 004 Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan 12820 DKI Jakarta.

Lalu oleh Harapan Rakyat (HR) menelusuri alamat yang dimaksud di kawasan Tebet- Jakarta Selatan, yang disebut sebut sebagai domisili/kantor perusahan pemenang, namun didapat HR dimana penghuninya kosong.

Domisili bernomor 9 itu, diperoleh HR ternyata bukan sebagai kantor perusahan kontraktor melainkan rumah tinggal/hunian, dan itu menurut warga disekitarnya kepada HR menyyebutkan, “itu bukan kantor tapi rumah tinggal dan penghuninya jarang kelihatan”.

“Tidak pernah dengar, bahwa rumah itu ditempati oleh usaha kontrator, dan memang kawasan Tebet Timur Dalam Raya ini adalah zona hunian dan bukan perkantoran,“ kata warga yang tidak mau disebut namanya kepada HR.

Terkait dengan domisili ini, dimana sesuai tayang di portal https:/lpse.pu.go.id berbeda dengan alamat yang dipublikasikan melalui portal https://ski.lpjk.net dan sedangkan alamat/domisili ditayangkan melalui portal ttps://lpse.pu.go.id berada pada zona hunian atau rumah tinggal bukan sebagai perkantoran.

Lalu, dokumen pemilihan peserta pemenang PT Bhinareka Utama (PT BU) diduga tidak valid/fiktif dengan menggunakan dokumen pemilihan berdasarkan domisili yang disebut terdapat sebagai kantor di kawasan Tebet tersebut.

Namun, pada data tayang di laman lpjknet (https://ski.lpjk.net), bahwa domisili perusahan PT BU berada di Taman Harapan Baru Blok………….,Kec. Medan Satria – Kota Bekasi Jawa Barat, seeangkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan kode 015 diperoleh dari KPP Pratama Jakarta Tebet.

Lelang paket Pembangunan Rumah Khusus Penanganan Pasca Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Bogor II yang dikerjakan PT BU dengan penawaran/terkoreksi Rp 27.745.019.720,29, dan berdasarkan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 78 ayat (1) berbunyi:

Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pemilihan Penyedia adalah: (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dokumen pemilihan dan (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia dan pada ayat (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2),

Ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitarn; d. sanksi ganti kerugian; dan /atau e. sanksi denda

Lalu sesuai Permen PUPR No.14/PRT/M2020tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia – BAB. III IKP ayat (6) yang berbunyi :

Peserta pemilihan penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam apabila: (a) peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; (b) peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; (c) peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia.

Selain itu, diperoleh HR dimana lelang Pembangunan Rumah Khusus Penanganan Pasca Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Bogor II dilakukan dengan ”Reverse Auction”.

Padahal, dengan Permen PUPR No.14, Pasal 91 dan BAB. III-IKP, Poin 32- dimana Penawaran Harga Secara Berulang (e-reverse auction) dan dinyatakan “Tidak diberlakukan Reverse Auction untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP.

Domisili PT BU berada di zona hunian.

Kemudian, persyaratan buat “personil manajerial” dan nama tenaga ahli/SKA yang dimiliki oleh PT BU berdasarkan data tayang antara Dian Agung Prabowo dengan AS201-Ahli Teknik Bangunan Gedung /Madya, Agus Setyono ST dengan AM301-Ahli Teknik Mekanikal /Madya, Budi Purnama dengan AM301-Ahli Teknik Mekanikal/Madya dan Alan Nurfatoni ST dengan AS201-Ahli Teknik Bangunan Gedung /Madya

Lalu yang diajukan sebagai SKA diduga tidak memenuhi dan kurang tahun pengalaman, dan bilamana melakukan SKA rental atau pinjaman, maka hal itu diduga keabsahannya diragukan.

Atau diduga oleh PT BU melakukan SKA yang sama atau overlapping yang diajukan pada paket lain pada “waktu bersmaan” atau.

Sebab, PT BU juga sebagai mengerjakan pada paket lain pada waktu bersamaan yakni di paket Pembangunan Rumah Susun Universitas Kevikepan Borong Diosis Ruteng di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan penawaran Rp 15.728.000.000,00.

Informasi diperoleh HR, bahwa PT BU selalu setiap tahun mengerjakan paket di Ditjen Penyediaan Perumahan, maka identik sebagai rekanan binaan atau tertentu.

Sehingga hal ini dinilai tidak memperhatikan Peraturan Menteri PUPR No.14/PRT/M/2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dari sejumlah pertanyaan yang dituangkan berita tersebut diatas, dan HR telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan melakukan tugas jurnalistik sesuai UU No 40 tentang Pers dan UU No. 14/tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Dan apa yang dilihat, dipantau/diperoleh, mencari infomasi dan dimiliki dan lainnya, lalu dituangkan menjadi dalam bentuk dengan menggunakan meda cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia, ha; itu tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 angkat (1) dan pasal (4) dan pasal (6)
Maka, surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi No. 012/HR/III/2021 tgl. 29 Maret 2021 kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Barat. Kepala BP2JK Wilayah Jawa Barar-Ditjen Bina Konstruksi, Dicki Rinaldi melalui surat jawaban kepada HR, bernomor PB.0101-Kb.21/157 tgl 1 April 2021 menyatakan, “menjalankan tugas selalu berupaya mengedepankan integritas dan profesionalitas”.

Proses lelang dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang jasa pemerintah dan pokja dalam mengevaluasi dokumen penawaran peserta, berdasarkan persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.

“Berdasarkan Pasal 77 Perpres 16/2018 pengaduan masyarakat mengenai pengadaan barang/jasa pemeritnah disampaikan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik dan akan ditindaklanjuti oleh APIP sesuai dengan kewenangannya,” kata Dicki Rinaldi melalui surat jawabannya kepada HR, namun tidak melampirkan cofian terkait sejumlah pertanyaan HR. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *