BANDUNG, HR – Proyek fisik yang dilelangkan Pokja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), BBWS Citarum, Ditjen SDA Kementerian PUPR RI diduga bermasalah, bahkan sejumlah peserta mengajukan sanggahan karena lelangnya tidak transparan.
Berdasarkan data dari website Kementerian PUPR, salah satu kegiatan yang diduga bermasalah itu yakni paket Pekerjaan Normalisasi Saluran Induk Tarum Timur BTT 20-BTT22c dan BTT22-BTT27, dan BTT 38-43 (3 km) dan T 47-BTT 50 dan BTT 52 – BTT 53 (6 km) Kab Subang, HPS Rp56.972.970.000, dengan penetapan pemenang PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung Utama PT dengan penawaran Rp48.334.842.000, dan nomor kontrak: HK.02.03/PPK-IRG.I/PJPAC/04/2014 tanggal 6 Juli 2015, domisili perusahaan pemenang yakni
Jalan Otto Iskandardinata No 297 Subang dan NPWP : 024211674409000.
Penetapan pemenang PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung Utara PT, dimana penyampaian/pemenuhan data (administrasi) dokumen pengadaan tidak sesuai persyaratan, dan berdasarkan lpjk.net dimana NPWP tercatat dengan nomor: 02.421.167.4-439.000, sedangkan di penetapan pemenang NPWP tercatat nomor: 02. 4211. 67440. 9000, jadi ada perbedaan atau dua NPWP perusahaan pemenang itu.
Sesuai persyaratan Klasifikasi Bidang/Subidang yang disampaikan Pokja, yakni Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Lainnya, maka berdasarkan Peraturan LPJK No.10/2013 dimana Sub Bidang Klasifikasi Irigasi telah berubah atau sesuai dengan Kode (S1001). Namun oleh Pokja tetap memaksa dan menilai pengalaman personil peserta harus Subbidang Irigasi.
Masih sesuai data lpjk.net, bahwa perusahaan pemenang memiliki Kode (S1001/M2) dengan pengalaman kemampuan dasar (KD) senilai Rp12.587.000.000. Berdasarkan hal itu maka KD dengan pekerjaan sejenis tidak mencukupi atau minimal mendekati pekerjaan senilai HPS yakni Rp56.972.970.000. Bahkan sesuai Peraturan Menteri PU No: 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pada Pasal 6d (5) berbunyi: Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2.500.000.000 sampai Rp30.000.000.000 dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang KD memenuhi syarat.
Berdasarkan itu, maka PT Tirta Wijaya Karya sebagai JO/KSO dalam paket ini adalah berkualifikasi (M2/S1001) yang seharusnya mengerjakan proyek bernilai dibawa Rp30 M. Namun nyatanya, perusahaan ini juga mengerjakan diatas Rp30 M atau setara kualifikasi perusahaan besar/B1/B2.
Bahkan dari 18 peserta yang memasukkan harga, (tiga peserta hasil koreksi diatas HPS), maka pemenang (PT Tirta Wijaya Karaya (JO)-Dwi Mulia Agung Utara PT) penawar tinggi, bahkan beberapa peserta dan termasuk penawaran terendah mengajukan sanggahan.
Misalnya salah satu peserta dengan penawaran Rp39.879.805.000, sedangkan penawaran pemenang Rp48.334.842.000, maka selisih penawaran yakni Rp8.455.037.000, sehingga hal ini dinilai berpotensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Lampiran Permen PU 07/2011 buku 01.b Bab II Bagian F.4 Evaluasi Teknis huruf b.2).g), Pra RK3K memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Apabila terdapat hal yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi untuk menegaskan bahwa K3 akan dilaksanakan. Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan Pra RK3K. Maka salah satu peserta lelang mempertanyakan bahwa Pra RK3K yang diajukan tidak ada yang salah dan meragukan, namun oleh Pokja malah menggugurkan hal tersebut dan juga peserta lelang oleh Pokja tidak pernah memanggil untuk diklarifikasi atau pembuktian lebih lanjut.
Sehingga diduga Pokja dinilai melakukan pelanggaran terhadap Perpres No 4/2015 atas perubahaan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012, karena tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran berdasarkan dokumen lelang termasuk addendumnya, dan juga Pokja telah melakukan pelanggaran UU No 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga diduga adanya Pokja yang bermain/terlibat pengaturan paket proyek dengan memenangkan perusahaan tertentu, dan hal ini tidak terlepas peran atau arahan dari Kasatker dan PPK dilingkungan BBWS Citarum.
Pokja Menjawab
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan Nomor: 050/HR/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015, yang kemudian dijawab oleh Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum, Tri Nugroho Waskito ST, MPSDA dengan tertulis bernomor: 183/PAN-JK/SNVT-PJPAC/2015, bahwa mengacu pada hasil evaluasi termasuk pembuktian kualifikasi PT Tirta Wijaya Karya dimana melampirkan NPWP: 02.4211.67443.9000 dan apabila ada perubahan di dalam website merupakan kesalahan entry dari penyedia jasa, NPWP yang dipakai oleh Pokja yaitu yang tercantum dalam isian kualifikasi dan dibuktikan keasliannya dalam pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Nomor: IK.02.01.Kk/978 tanggal 30 Desember 2013, perihal pemberlakukan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konsruksi pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa point II 2.C tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan setelah 30 Juni 2014, maka untuk penilaian KD pekerjaan yang dilaksanakan sebelum Juni 2014 masih menggunakan subkualifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam dan prasarana sumber daya air lainnya, dan mengingat pekerjaan normalisasi saluran induk tarum timur BTT 20, BTT22c dan BTT22-BTT27 dan BTt 38-43 (km) dan T 47-BTT 50 dan BTT 52-BTT 53 (6 km) Kab Subang, maka berdasarkan hal tersebut pekerjaan serupa adalah pekerjaan irigasi.
Sesuai hasil evaluasi kualifikasi PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung Utama PT, mempunyai pengalaman pekerjaan rehabilitasi jaringaan irigasi SS Pawelutan CS pada tahun 2013 senilai Rp33.239.080.000 (tanpa menyebutkan dari paket mana pengerjaan PT Tirta senilai itu atau sesuai KDnya-red) sehingga KD memenuhi syarat dan dalam dokumen lelang hanya disyaratkan kualifikasi kecil dan non kecil, bukan berdasarkan kualifikasi B1/B2.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.14/PRT/M/2013 tentang perubahan peraturan Menteri PU No.07/0RT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan kontruksi dan konsultan, buku PK.01 HS Bagian No.29.15 Evaluasi Teknis, Huruf c.2.f yang berbunyi: RK3K memenuhi persyaratan dalam mengendalikan risiko bahaya K3. Sesuai dengan hal tersebut RK3K peserta harus memenuhi syarat yang ada dalam dokumen lelang.
“Berdasarkan poin-poin tersebut diatas maka Pokja telah melakukan tahapan evaluasi sesuai dengan Perpres No 4 tahun 2015 maupun persyaratan dalam dokumen lelang,” kata Tri Nugroho Waskito seraya menambahkan, perusahaan pemenang sudah memenuhi semua criteria dan ketentuan evaluasi di dalam dokumen lelang bukan berdasarkan penawaran terendah
Ketua Pokja Asbun
Menanggapi surat jawaban dari Pokja yang disampaikan Tri Nugroho Waskito ST kepada HR, dimana LSM ICACI mengomentari dengan sangat aneh dan dinilai asal bunyi (asbun).
Pasalnya, isi surat jawaban pokja mengenai NPWP, adalah jawab plin-plan.
“Sangat aneh, kok bisa diganti, bukankah nomor NPWP 02.4211.67443.9000 yang dipertanyaan oleh HR kepada Pokja merupakan data berdasarkan lpjk.net, sedangkan NPWP nomor 02.4211.67440.9000 merupakan yang dibuat atau dicantumkan oleh Pokja, “kata Reza Setiawan.
Kordinator Invetigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI) itu menambahkan, apabila HR tidak mengkonfirmasikan hal itu, maka NPWP yang salah itulah yang akan tetap digunakan.
“Aneh, padahal NPWP itu sudah lama ditayangkan dan tidak ada perubahan,” katanya.
“Ini gak benar lagi, dan bila Pokja menggunakan NPWP bernomor 02.4211.67443.9000, maka yang sah adalah data lpjk.net, dan data itu berdasarkan data terbaru 2015. Demikian juga dengan jawaban Pokja soal pemberlakukan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi dan berdasarkan peraturan LPJK No.10/2013 bahwa subbidang klasifiaksi irigasi sudah berubah menjadi jasa pelaksana untuk kontruksi saluran air, pelabuhan, dam dan prasarana sumber daya air lainnya/kode S1001 dan sekaligus personil yang diajukan peserta pun merubah, jadi bukan subbidang klasifikasi Irigasi lagi, Reza menjelaskan bahwa dengan demikian berarti Pokja memakai data lama dan itu tidak boleh lagi, dan kemungkinan besar pemenuhan dokumen pemenang diduga tidak sesuai persyaratan dan itu perlu diusut.
Ditambahkannya, Pokja telah melanggar soal NPWP, subklasifikasi kode (S1001) dan Peraturan Menteri PU No: 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pada Pasal 6d (5), berbunyi: Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2,5 M sampai Rp30 M dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang KD memenuhi syarat.
Berdasarkan hal itu, PT Tirta Wijaya Karya sebagai JO/KSO dalam paket ini adalah berkualifikasi (M2/S1001) yang seharusnya mengerjakan nilai proyek dibawa Rp30 M. Namun nyatanya, perusahaan ini malah juga mengerjakan diatas Rp30 M atau setara kualifikasi perusahaan besar/B1/B2.
Irigasi SS asal jadi
Perlu diketahui, bahwa perusahaan ini (PT Tirta Wijaya Karya) pada pekerjaaan rehabilitasi jaringan irigasi SS Pawelutan Cs di Kab Subang dikerjakan serampangan dan asal jadi.
Rehabilitasi jaringan irigasi SS, Pawelutan CS di Kabupaten Subang adalah satu dari sekian paket proyek fisik Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung. Paket proyek rehab jaringan irigasi SS, merupakan paket fisik proyek anggaran tahun 2014, berupa perbaikan rehabilitasi jaringan irigasi, normalisasi sungai maupun pekerjaan TPT/pembangunan situ-situ saluran sekunder (SS), drainase irigasi di wilayah kabupaten se-Propinsi Jawa Barat. Paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi SS, Pawelutan CS Kab. Subang, dilaksanakan oleh PT Tirta Wijaya Karya yang sumber pendanaannya berasal dari pinjaman lunak tahun anggaran 2013 sampai 2015 sebesar Rp30.299.990.000. Adapun pelaksanaan proyek dengan No. SPMK: 18/SPMK/PPK.IRG.II/SNVT.PJPAC/2013 itu berkisar 545 hari kalender kerja.
“Dan disebut-sebut PT Tirta Wijaya Karya merupakan kontraktor binaan yang setiap tahun mendapat paket dari BBWS Citarum. Perusahaan ini dianggap loyal dan diduga paling rajin memberikan fee kepada oknum pejabat BBWSC,” kata sumber HR. ■ tim