MUARA TEWEH, HR – Sebagai upaya dalam penyelesaian permasalahan antara karyawan dengan manejemen PT BAK (Berjaya Agro Kalimantan) yang sudah berlangsung teramat lama, Pemerintah Kab Barito Utara selaku mediator mengadakan rapat di ruang rapat lantai I Setda Barut.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wabup Barito Utara, Sugianto Panala Putra SH didampingi Hakim Pengadilan, Kadis Disnakertrans dan Ketua SPSI Barito Utara OB Sibarani, perwakilan karyawan serta manejemen PT BAK, Selasa (09/04/2019).
Wabup Barut Sugianto Panala mengupayakan penyelesaian permasalahan antara PT BAK dan Karyawanya, agar para karyawan mendapatkan kejelasan permasalahan tunggakan gaji maupun denda keterlambatan pembayaran gaji. “Agar hal tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas,” tegas Sugianto.
SPSI dan perwakilan Karyawan meminta penjelasan dari pihak Perusahaan, namun pihak perusahaan masih tetap mengulur waktu dengan meminta waktu untuk kembali merundingkanya perihal pembayaran denda keterlambatan pembayaran gaji.
Dalam kesimpulanya, Pemerintah Daerah telah melakukan upaya-upaya penyelesaian permasalahan perselisihan hubungan industrial ini terselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Para karyawan mengharapkan negoisasi sebesar 50% dari denda keterlambatan pembayaran gaji. Sementara pihak PT BAK meminta waktu 3 hari untuk mempertimbangkan usulan negoisasi yang dibuatkan. mps