Langgar Kepabeanan, Jaksa Tuntut WNA Vietnam 1,5 Tahun Penjara

oleh -8 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugianto dari Kejaksaan Tinggi DKI menjatuhkan Tuntutan 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Hoang Van Thang karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf a UURI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (5/10/16).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim IBN Oka Diputra, JPU Sugianto mengatakan, bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, 215 karung gula pasir putih dengan berat @50kg, 22 karung pupuk dengan berat @50kg, stu unit perahu kayu tanpa nama GT.3 dengan mesin merek Donfeng 20 PK dirampas untuk negara.
Kemudian barang bukti berupa, satu unit Kapal MV Phu Dat 88 GT.1.599 berbendera Vietnam, empat lembar surat berkaitan dengan dokumen muatan berupa gula pasir putih, dokumen Kapal MV Phu Dat 88 terdiri dari Cargo Ship Safety Quipment certificate, Cargo Ship Safety Countruction Certificate, International dan surat surat dokumen lainnya yang berkaitan dengan kapal MV Phu Dat 88 dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Tran Van Quynh.
Terdakwa Hoang Van Thang (50) Nahkoda MV Phu Dat 88 Warga Negara Vietnam itu juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Atas tuntutan JPU tersebut Penasehat hukum tedakwa Umar akan membacakan pembelaan (Pledoinya) pada agenda persidangan dua pekan mendatang sebagaimana telah dijadwalkan majelis hakim.
Menurut Umar bahwa kliennya tidak pantas menerima hukuman yang seberat itu, karena apa yang telah diderita terdakwa selama ini didalam penjara hanyalah sebagai pertanggungjawaban saja sebagai pimpinan dalam kapal, namun yang berbuat pidana adalah anak buahnya.
“Kita berharap bahwa majelis yang mengadili perkara ini dapat merasakan penderitaan yang berat yang dirasakan terdakwa yang harus manjalani hukuman penjara dinegeri orang. Terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya di persidangan dan dengan kebesaran hati langsung menyampaikan permintaan maafnya kepada bangsa Indonesia karena tindakan yang dialami ini telah merepotkan aparat penegak hukum di Indonesia,” ungkap Umar. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.