Lakukan Pemerasan BST dari Kemensos, MS Istri Kepala Desa Dijadikan Tersangka Oleh Polres Dairi

oleh -10 Dilihat
Kasubbag Humas Polres Dairi, IPTU Donny Saleh ketika dikonfirmasi HR.

SIDIKALANG, HR – Polres Dairi tetapkan MS Istri Kepala Desa Buluduri Tersangka dengan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemerasan kepada Warga Desa Buluduru penerima BST  dari Kemensos.

Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Dairi, IPTU Donny Saleh ketika dikonfirmasi Harapan Rakyat terkait MS yang sebelumnya sudah diamankan dan diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Dairi membenarkan, bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka perbuatan Pemerasan Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos.

“Benar, saat ini Polres Dairi telah menetapkan MS tersangka melakukan pemerasan Bantuan Sosial Tunai,” kata IPTU Donny Saleh.

Masih manjawab pertanyaan Harapan Rakyat IPTU Donny Saleh menyampaikan, MS ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Dairi Sabtu (16/05/2020) dan telah dilakukan gelar perkara.

“MS ditetapkan sebagai tersangka setelah terlebih dahulu di periksa Sabtu (16/05/2020) dan selanjutnya dilakukan gelar perkara,” ucap IPTU Donny Saleh.

Informasi yang didapat Harapan Rakyat,Warga penerima BST dari Desa Buluduri yang mengambil bantuan tersebut di Kantor POS Parongil Kecamatan Silimapunggapungga merasa keberatan karena jumlah BST yang diterima sebesar Rp 600.000/KK namun melalui Perangkat Desa diterima menjadi sebesar Rp100.000.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Junisar Rudianto Silalahi bersama Anggotanya Selasa (12/05/2020) mendatangi Kantor Desa Buluduri dan mengamankan tiga orang yakni, MS, EA, EP  sebagai pengumpul dan pembagi Uang Bantuan Sosial dari Kemensos.

Salah satu Warga Desa Buluduri penerima BST dari Kemensos, Togu Sinaga (35) membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi adanya Tindak Pidana Pemerasan Rabu (13/05/2020).

Masih IPTU Donny Saleh mengatakan, adapun Pasal yang disangkakan kepada MS Istri Kepala Desa Buluduri adalah Pasal 55 Ayat dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 (lima) tahun.

“Pasal yang disangkakan kepada MS, Pasal 55 dan Pasal 56,” kata IPTU Donny Saleh.

Lebih lanjut IPTU Donny Saleh mengatakan, Rabu (20/05/2020) MS akan menjalani Pemeriksaan sebagai tersangka dan jika tidak bersedia hadir maka akan dilakukan jemput paksa.

“Rabu (20/05/2020), MS akan menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka, dan bila tidak hadir maka akan dilakukan jemput paksa,” tandas IPTU Donny Saleh.

Sebelumnya EA (33) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 386 Ayat (1) KUH Pidana.

 

Adapun barang bukti yang disita, Uang Tunai sebesar Rp.600.000 dari Togu Sinaga (Pelapor) dan Rp 12.300.000 belum sempat dibagi disita dan diamankan tidak ikut sebagai barang bukti. delon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.