Laksanakan Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2021 di Dendang, Komisi III DPRD Babel Gandeng UPTD KPHP Gunung Duren

oleh -369 views
oleh
Laksanakan Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2021 di Dendang, Komisi III DPRD Babel Gandeng UPTD KPHP Gunung Duren.

BELITUNG TIMUR, HR – Guna mendorong kesiapan dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap implementasi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai turunannya, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Jum’at (10/2/2023).

Setidaknya terdapat tidak kurang dari 40 persen kawasan hutan di Babel merupakan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP) serta hutan untuk tujuan penggunaan lainnya. Sedangkan sisa 60 persen yang umumnya berstatus HPL dimiliki oleh swasta seperti perkebunan sawit dan bahkan pertambakan.

“Tujuan kita melaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat lebih siap ketika aturan tersebut diberlakukan,” jelas Yoga Nusirwan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengatur Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbagun Pada Kawasan Hutan. Khususnya sesuai ketentuan pasal 110A.

Kegiatan usaha seperti perkebunan sawit yang telah terbangun harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan.

Ketentuan rencana tata ruang menjadi tidak mudah diimplementasikan karena tata ruang telah mengalami banyak perubahan dan seringkali rencana tata ruang yang diajukan mudah disalahgunakan sesuai kepentingan dalam tindak lanjut proses perizinan.

PP mengatur perlunya; inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan.

“Kami di Komisi III berharap kita semua, dapat memberikan legalitas bagi yang sudah terlanjur berdomisili di dalam kawasan hutan ini,” terang Eka Budiartha.

Sementara itu, Sarimi, salah satu warga Dendang yang turut mendengarkan paparan sejumlah narasumber dalam sosialisasi itu merasa puas dengan sejumlah penjelasan yang ia dapatkan.

“Sosialisasi ini sangat baik, Pak. Sebelumnya kami selalu merasa khawatir karena belum mengetahui mana yang tidak diperbolehkan oleh aturan ini,” tutupnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *