JAKARTA, HR – Lahan warga pemilik 511 girik tanah adat seluas 347,083 hektar yang berlokasi di kelurahan Kebun Pala dan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur yang terkena proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) didesak para ahli waris untuk segera dibayarkan kepada pemegang kuasa penuh lahan warga Y Jaberlin Lumban Gaol.
Y Jaberlin Lumban Gaol |
Jaberlin Lumban Gaol di lokasi kali Sunter, kemarin, menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan desakan pembayaran ini kepada Direktur Utama PT KCIC Anggoro dalam suratnya yang dikirim pada 24 Mei 2017.
Desakan ini disampaikan karena putusan pengadilan dari tingkat pertama Pengadilan Negeri Jaktim, putusan Pengadilan Tinggi DKI dan kasasi Mahkamah Agung dimenangkan oleh penggugat yaitu pihak Jaberlin Lumban Gaol.
Namun, belakangan ini tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan, pihak Jaberlin Lumban Gaol sabagai termohon PK merasa tidak pernah mendapat pemberitahuan. Dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id tertera bahwa PK telah diputus pada tanggal 10 Januari 2017 dengan ketua majelis hakim Panji Widagdo, panitera pengganti Ninil Eva Yustina. Dalam putusan PK dengan nomor perkara: 731 PK/Pdt/2016 itu adalah dikabulkan.
Disebutkan Jaberlin Lumban Gaol, bahwa dari permohonan PK sampai adanya putusan, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan. Oleh karena itu, dia mendesak agar KCIC tetap melakukan pembayaran sebagaiaman dalam putusan kasasi MA yang dimenangkannya.
“Kami minta segera realisasikan pembayaran ganti untung lunas dari pihak KCIC. Sebelum dibayar ganti untung lunas atas tanah kami, jangan sekali-kali KCIC sentuh dan injak tanah dimaksud,” sebut Jaberlin yang mengaku sebagai pemegang kuasa penuh kahan warga.
Dia menambahkan, bahwa pihanya belum pernah menerima pembayaran ganti untung dari pihak manapun termaksuk dari pihak AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia). Tanah diambil paksa oleh AURI sejak tahun 1947 dan surat-surat girik diambil secara paksa oleh AURI pada tanggal 21 Januari 1966.
Warga yang merasa hak atas tanahnya belum pernah menerima pembayaran mempercayakan secara penuh kepada kuasa tunggal yaitu Y Jaberlin Lumban Gaol untuk menerima uang pembayaran untung lunas dari proyek KCIC.
“Apabila belum ada pembayaran ganti untung lunas kepada ahli waris pemilik tanah 511 girik adat dari KCIC, kami akan ‘stop proyek’ dan tidak boleh dilanjutkan. Pihak KCIC dilarang keras membayar ganti untung kepada AURI, karena AURI bukan pemilik tanah dan tidak ada hak memiliki tanah dimaksud. Pihak KCIC hanya diperbolehkan membayar uang ganti untung lunas kepada Jaberlin Lumban Gaol,” jelasnya.
Disebutkan lagi, ahli waris pemilik 511 girik milik adat, memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada kuasa tunggal Jaberlin Lumban Gaol untuk menentukan harga jual ganti untung kepada KCIC dan menerima uang ganti untung lunas dari pihak KCIC.
Warga tidak pernah menandatangani surat penyataan dalam bentuk apapun kepada siapapun baik kepada PT atau kepada yayasan atau kepada perorangan individu kecuali hanya kepada Jaberlin Lumban Gaol selaku kuasa tunggal dari tahun 1995 sampai dengan saat ini tahun 2017.
Diinformasikan kepada pimpinan dan jajaran PT KCIC dalam melaksanakan pembayaran ganti untung lunas kepada pemilik 511 girik tanah milik adat agar tidak salah banyar.
Hal itu perlu ditegaskan untuk diketahui oleh pihak KCIC, bahwa pihaknya pernah “dikelabuhi atau dibohongi” oleh oknum AURI yaitu ketika pada tahun 1983 pengelola proyek jalan tol Jakarta–Cikampek memberikan pembayaran ganti lahan kena jalur tol, uang dibayar diterima oleh oknum pihak AURI yang notabene AURI tidak memiliki lahan/ tanah untuk jalan tol itu.
Lanjutnya, tanah hak milik adat 511 girik seluas 375,083 hektar tahun 1937 pajak tahun 1938 terkena proyek jalan KCIC Jakarta – Bandung seluas 14,9 hektar yang terletak di Jakarta Timur tanah tersebut telah diukur bersama dengan bagian pengukur KCIC dan warga oleh kuasa atas tanah warga Jabelin Lumban Gaol serta harga tanah telah disetujui bersama appraisal. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});