PANGANDARAN, HR – Pengelola bangunan mandi, cuci dan kakus (MCK) di seputar lokasi pasar dan terminal di wilayah Pangandaran mempertanyakan pungutan uang sebesar Rp1.600.000 yang dilakukan oleh UPTD Parperindagkop, UMKM Kec Pangandaran.
Para pengelola MCK mempertanyakan hal itu karena sebelumnya sudah ada perjanjian pemberian hak guna pakai pengelolaan bangunan MCK dengan Dinas Perhubungan Kominfo Kab. Ciamis dengan perjanjian sewa sebesar Rp300.000 per bulan, sejak 1 Februari 2013 hingga 29 Januari 2016.
Kepada HR, seorang pengelola MCK, Hj Siti Hapsah, Selasa (14/4), mempertanyakan pungutan yang dilakukan oleh UPTD Parperindagkop, UMKM Kec Pangandaran sebesar Rp1.600.000. Apalagi, ia mengaku baru saja membayarkan sewa pada 9 April 2015 ke Kepala UPTD Parperindagkop Kec Pangandaran atas nama Ade Kusdiana.
“Saya bingung, ini harus bayarnya ke siapa, sementara yang sudah biasa oleh Dinas Perhubungan sebesar Rp300.000 per bulan, sesuai dengan kesepakatan waktu masih menginduk ke Ciamis, sekarang UPTD Parperindagkop UMKM Kec. Pangandaran minta lagi sebesar Rp1.600.000 untuk 8 hari, jelas kami keberatan,” ungkap Hj Siti Hapsah
Lebih lanjut Hj Siti Hapsah menuturkan, sebagai pengelola dirinya sudah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian sewa yang masih berlaku sampai 2016. “Saya kaget kok ada pungutan pembayaran sewa pengelolaan MCK sebesar Rp1.600.000 dari UPTD Parperindagkop Kec Pangandaran, alasannya karena lokasi bangunan MCK masuk di UPTD Pasar Pananjung,” Hj Siti Hapsah meggerutu supaya hal itu diclearkan.
Di tempat terpisah, Kabid Perhubungan Puhubkominfo Kab. Pangandaran, H Wahyu Mahdi melalui kepala UPTD Terminal Hubkominfo Abdul Malik membenarkan dari Pangandaran masih gabung ke Ciamis terkait pungutan sewa bangunan MCK yang berlokasi diantara pasar dan terminal tersebut sudah berjalan. Malah bukti surat tanda setoran ke Pemda Pangandaran lewat Bjb-nya juga ada.
“Kami melakukan pungutan sewa bangunan MCK sudah sesuai perjanjian, dan pihak pengelola juga sepakat masalah adanya dinas lain yang meminta pungutan juga seharusnya di proses dulu sesuai aturan,” katanya dan menjelaskan sampai sekarang belum juga ada pembahasan bersama.
Kepala UPTD Parperindagkop dan UMKM Kecamatan Pangandaran, Ade Kusdiana ketika dihubungi, mengatakan pihaknya belum melakukan pungutan terkait hal itu, karena masih dalam proses pengalihan dan dirinya mengaku hanya menjalani intruksi dari dinas saja.
“Saya hanya menjalani intruksi dari dinas, untuk lebih jelasnya konfirmasinya ke kepala bidang saja,” terang Ade Kusdiana.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disparperindagkop, UMKM Maman, mengatakan dirinya mengaku tidak tahu ada pungutan di lapangan. Ia berjanji akan menanyakan ke kepala UPTD tentang kebenarannya.
“Saya tidak tahu ada pungutan nanti akan saya tanyakan ke kepala UPTD-nya,” ungkap Maman dan mengatakan lokasi itu akan dikelola oleh UPTD Pasar atau pihak ketiga untuk meningkatkan PAD. ■ agus kucir