Kuasa Hukum Nilai Perkara Kliennya Murni Perkara Perdata

oleh -147 Dilihat
oleh

JATENG, HR – Perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Jawa Tengah dengan terdakwa Tan Gijanto memasuki babak kedua dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Selasa (1/3/22).

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Fachri, SH menilai kasus yang diterima kliennya adalah kasus perdata.

“Perkara terdakwa Tan Gijanto adalah murni perkara perdata,” ucap Fachri

Fachri juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membingungkan karena berbeda-beda informasi yang disampaikan.

“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi membingungkan. Di satu sisi JPU menyatakan terdakwa telah menjual 4 unit kepada saksi Abu Rozib bin Sriyanto. Di sisi lain JPU menyatakan telah menggadaikan kepada Nurul Huda. Dakwaan yang seperti ini adalah dakwaan yang tidak jelas dan kabur dan harus dibatalkan,” ungkap Fachri.

Dalam sidang tersebut, ada beberapa point permohonan tang disampaikan melalui pembacaan eksepsi.

“Berdasarkan hal-hal yang telah kami ungkapkan diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili Perkara Aquo untuk Menerima Eksepsi Terdakwa/Penasehat Hukum Seraya Seraya Memberikan Putusan Sela dengan Amar nya Berbunyo Sebagai Berikut :
1. Menerima EKSEPSI dari TERDAKWA secara keseluruhan.
2. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mungkid Tidak Berwenang Mengadili Perkara aquo
3. 3. Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 08/MKD06/2022 BATAL DEMI HUKUM
4. 4. Menyatakan Dakwan Penuntut Umum Tidak Mempunyai Legal Standing
5. 5. Menyatakan Terdakwa BEBAS dari Dakwaan Penuntut Umum dan Mengeluarkan TERDAKWA DARI TAHANAN,” ungkap Fachri dalam persidangan. (Mw)

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA Artikel Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan...

OK Jakarta
Thumbnail

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran

  JAKARTA – Anggota Dewan Penasehat Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, yang juga Tenaga...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi Artikel Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.