KPU Kabupaten Pangandaran Serahkan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Kepada PPS

oleh -13 Dilihat
oleh

PANGANDARAN, HR – Pelaksanaan penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan diserahkan oleh KPU Pangandaran kepada PPS dalam rangka verifikasi faktual pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 dengan penanggung jawab Muhtadin, SH.i selaku Ketua KPU Pangandaran Selasa, (23/06/2020) yang bertempat di aula KPUD Kabupaten Pangandaran.

Hadir pula dalam acara tersebut, Dandim 061 Ciamis, yang diwakili oleh Danramil 1321 Parigi Kpt Arh Usep Komarudin, Kapolres Ciamis yang diwakili oleh Kapolsek Sidamulih Akp Jajang Hidayat SE, Wakil ketua Komosi 1 DPRD Kab.Pangandaran Solehudin S.pd, Kepala Kesbangpol Pangandaran Dedih, Para komisioner KPUD Kab.Pangandaran, Perwakilan ketua Bawaslu Gaga Abdulah Shihab, Perwakilan Dukcapil Uki, Kabag Pemerintahan Pangandaran Hikmat R. S.ip, Lo dari pasangan calon perseorangan H.Supratman. Iwan dan Ryan hidayat, Perwakilan PPK se Kabupaten Pangandaran.

Dalam kesempatan itu perwakilan dari Bawaslu menyampaikan, bahwa Bawaslu sudah siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada Pangandaran yang sempat tertunda karena dengan adanya Virus Corona.

“Untuk pelaksanaan verifikasi faktual harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ada dan Kami mengharapkan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, untuk pelaksanaan Pilkada harus mengikuti anjuran Protokol Covid-19 juga harus sesuai dengan peraturan baik pemilih ataupun petugas, Kami dari Bawaslu akan mengikuti kegiatan yang di keluarkan oleh KPU Pangandaran,” ungkapnya.

Divisi teknik KPUD Kabupaten Pangandaran menyampaikan,
Kegiatan verifikasi dilaksanakan sekitar 14 hari, karena peraturan per KPU pelaksanaan verifikasi tidak boleh lebih dari 14 hari, untuk PPK terus berkoordinasi dengan PPS agar pelaksanaan verifikasi berjalan dengan lancar, serta harus ditentukan dari Desa mana verifikasi di mulai, sekecil apapun yang terjadi dalam pelaksanaan verifikasi harus dilaporkan.

Pihak KPU bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Wakil ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran dalam kesempatan itu menyampaikan, tahapan Pilkada sudah berjalan kembali, di tengan kasus Virus Corona dan diharapkan kepada KPU Pangandaran bisa melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.

“Protokol Covid-19 harus dilaksanakan, dalam waktu dekat kita dari komisi satu DPRD Kabupaten Pangandaran akan mengundang KPU Pangandaran untuk melaksanakan rapat koordinasi tentang pelaksanaan Pilkada Pangandaran,” pungkasnya. nurzaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.