GOWA, HR – Membayar pajak sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat, terlebih pemerintah selaku pengelola anggaran. Melihat kepatuhan itu kontribusi pajak Kabupaten Gowa, merupakan kontribusi penerimaan terbesar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, yakni hampir 60 persen.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng, Muh Basri saat melakukan sosialisasi, pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bendaharawan SKPD se-Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis (09/06/22).
Secara keseluruhan KPP Pratama Bantaeng, yang membawahi 4 (empat) Kabupaten yakni Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar dan Gowa, dari sisi penerimaan pajak Kabupaten Gowa terbesar dengan kontribusi hampir 60 persen.
“Secara keseluruhan di 2021, dari target penerimaan pajak KPP Pratama Bantaeng sebesar Rp 462 miliar, sementara yang didapatkan khusus di Kabupaten Gowa sebesar Rp 243 miliar,” ungkapnya.
Hal positif juga terlihat pada penerimaan pajak khusus dari bendahara Satker Gowa, dimana di tahun 2021, sebesar Rp 52,1 miliar dan tumbuh dibanding penerimaan pajak di tahun 2020.
Dirinya juga mengaku, perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait beberapa aturan bagi seluruh bendarawan SPKD Se-Kabupaten Gowa PMK-58/PMK.03/2022, tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan penyetoran atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
“Ada beberapa aturan yang belum dipahami oleh bendahara sehingga sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada bendahara tentang PMK-58/PMK.03/2022 itu,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, sekaligus membuka sosialisasi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan Tim penyuluh pajak atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Dirinya menjelaskan, tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah, untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan pengetahuan keahlian kepada seluruh bendahara pengeluaran SKPD, dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Kegiatan ini dilakukan agar seluruh bendahara mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dalam rangka tertib administrasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak,” tambahnya. kartia