SULBAR, HR – Komisi I DPRD Sulbar bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Lembaga Penyiaran di Sulbar, Selasa (21/01/2020).
Ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad mengatakan, Monev tersebut dilakukan untuk melihat kerja pelaku usaha televisi dan radio di daerah ini. Hal itu juga berkaitan dengan rencana penyusunan Ranperda Penyiaran.
“Raperda Penyiaran masuk dalam Prolegda Tahun 2020 dan ini salah satu hak inisiatif DPRD Sulbar,” ujar Syamsul Samad.
Dia mengatakan, penataan penyiaran yang akan ditata melalui penyusunan regulasi tentu melibatkan komisioner KPID, utamanya menyangkut persoalan izin penyiaran.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Sulbar Syahril Hamdani, mengungkapkan masalah dinamika penataan Lembaga Penyiaran dalam kaitannya dengan persaingan pengusaha besar dan kecil terutama dalam perluasan wilayah akan menjadi tambahan materi untuk membenahi dan dimasukkan dalam perda. “Kami akan memperhatikan masukan pelaku usaha penyiaran, mengatur penyiaran lokal, bagaimana mekanisme perluasan wilayah, dan tidak mematikan pelaku usaha lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi mengatakan, melihat permasalahan yang dialami lembaga penyiaran, masih ada ratusan LPB lainnya tidak kantongi izin. Karenanya, pihaknya melalui Gerakan Sadar Perizinan terus bekerja memfasilitasi perizinan LPB, ada 3 LPB sudah memiliki IPP tetap, yakni Manakarra TV Mamuju, Mandar TV Majene, dan Polewali Media Visual TV. Dan 5 lainnya mengantongi IPP Sementara. adv/tia/kpidsulbar