JAKARTA, HR – Bangunan Kos-kosan dan Alfamart di Kecamatan Kembangan Jakbar, yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), diduga kuat dibekingi Oknum Penataan Kota Kecamatan Kembangan, yang dikepalai Dhanu Irawan.
Bangunan kos-kosan
di Jalan Kembangan Utara tanpa IMB.
|
Seperti yang berada di Jalan Kembangan Utara, sebelah Kantor KUA Kembangan, bangunan kos-kosan puluhan kamar tersebut tidak mengantongi IMB, dan pemilik merupakan warga keturunan tionghoa.
Di lokasi tersebut, kegiatan pembangunan kos-kosan sangatlah tertutup, bahkan barang-barang matrial seperti pasir dan semen harus disuplai ke proyek pada malam hari.
Lain lagi bangunan yang berada di Jalan H Lebar Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Bangunan minimarket Alfamart itu sebelumnya telah dibongkar oleh Suku Dinas Penataan Kota (DPK) Jakbar, akan tetapi sejauh ini pengerjaan proyek tersebut terus berlanjut dan sebentar lagi selesai tahap pembangunannya.
Padahal, di lokasi Jalan H Lebar peruntukanya sebagai rumah tinggal atau masuk zona R4, dan tidak mungkin bisa keluar ijin domisili dan lain-lainnya dikarenakan zona rumah tinggal.
Karena tidak sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Zona Tata Ruang atau Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Jakarta serta telah melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});