BANJARMASIN, HR – Proses lelang yang bersumber dana APBN tahun 2017 di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJNW) I Kalimantan Selatan, BBPJN XI Ditjen Bina Marga, dalam praktiknya diduga mengkondisikan/memenangkan rekanan tertentu.
Sesuai pengumuman penetapan diaplikasi LPSE Kementerian PUPR RI, proyek yang dimaksud adalah Paket Pembangunan Jembatan Maantam CS dengan kode lelang: 21888064 dan nilai HPS sebesar Rp 26.575.600.000, yang dimenangkan oleh PT Joglo Multi Ayu dengan penawaran harga Rp 25.648.849.599,09 atau 96,5 persen, serta tanggal kontrak atau lelang telah selesai pada 12 Januari 2017.
Perusahaan pemenang lelang itu diketahui berdomisili di Jalan Tanah Merdeka No 36 Jakarta Timur, dengan NPWP: 01.322.015.7-009.000.
Di Paket Pembangunan Jembatan Maantam CS, Pokja Satker PJNW I Kalsel mensyaratkan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai Sub Bidang Jembatan yakni: – Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Sub Way atau kode S1004.
Namun, berdasarkan situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang diakses melalui www.lpjk.net, dimana data detail perusahaan pemenang PT Joglo Multi Ayu (PT JMA) untuk syarat SBU Kode S1004/Subkualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Sub Way, ternyata tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD). Bahkan, pengalaman sejenis kode S1004 pun tidak ada dalam sepuluh terakhir ini.
Sungguh aneh bila ada pemenang lelang yang memiliki syarat SBU namun tidak memiliki KD. Hal ini sama juga bahwa perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman kerja. Artinya, bila proyek itu dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki pengalaman/skill kerja, akan berdampak tidak tercapainya progress bobot pekerjaan, akibat SDM tidak mumpuni.
Permen PUPR
JMA ditetapkan sebagai pemenang, sudah sangat jelas telah melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor: 19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dimana kualifikasi sesuai nilai HPS seharusnya usaha menengah untuk M2, sedangkan perusahaan pemenang memiliki M1, dan itu pun sama sekali tidak memiliki KD.
Begitu pula Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c point 5 (5) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dimana paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah dengan Kemampuan Dasar (KD) yang memenuhi syarat. Sehingga sudah jelas dan tidak terbantahkan bahwa pemenang PT JMA seharusnya gugur atau dibatalkan karena tidak memenuhi syarat tersebut.
Selain melanggar Peraturan Menteri PUPR, JMA pun melanggar domisili perusahaan, dimana domisilinya diduga menempel sebagai “rumah tinggal”, bukan domisili selayak perkantoran, yang beralamat di Jalan Tanah Merdeka No 36 Jakarta Timur.
Kredibilitas Satker dan Pokja pun kembali dipertanyakan, akibat getol memenangkan JMA yang menawar tertinggi nomor lima dari enam peserta yang memasukkan penawaran harga. Satker, PPK dan Pokja seakan tidak mempertimbangkan aspek penghematan keuangan negara.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat bernomor: 24/HR/IV/2017, tanggal 10 April 2017, yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT PJN Wilayah I Provinsi Kalimantan Selatan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Menanggapi hal itu, ketua lembaga pemantau aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian kepada HR, Rabu (10/5), di Jakarta, menjelaskan, agar proses lelang yang memenangkan JMA pada paket ini harus diusut tuntas aparat berwenang.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut, dan ini harus segera ditindaklanjuti bila memang ada permasalahan lelang kondisi-mengkondisikan atau sarat kepentingan. Ya, saya berharap para terduga pelaku dilakukan periksaan. Konspirasi lelang sangat kental pada paket Pembangunan Jembatan Maantam CS,” ujar Gintar.
Gintar menegaskan, para pelaku konspirasi lelang dapat dijerat dengan UU RI No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga Perpres No. 54/2010 atas perubahan Perpres No. 70/2012/Perpres No.4/2015.
“Unsurnya sangat terpenuhi, clue-nya SBU PT JMA tanpa KD/skill,” ujar Gintar. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});