BANDUNG, HR – Tender di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, sarat konspirasi dengan memenangkan perusahaan yang berafiliasi dan baru lepas dari daftar hitam LKPP.
Dok: http://www.pariamantoday.com |
Berdasarkan website LPSE Kementerian PUPR, yang mana paket dimaksud adalah paket Package –A4 : River Improvement and Construction of River Structures of Cikeruh Downstream dengan kode lelang: 17876064, yang bersumber dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) tahun 2016 yang dikelola BBWS Citarum, dimenangkan oleh PT Karuniaguna Intisemesta.
Penetapan pemenang PT Karuniaguna Intisemesta (PT KI) senilai Rp 53.311.873.000 (88 persen) dari nilai yang ditetapkan sebagai HPS Rp 60.453.020.000 itu, dimana alamat pemenang tercantum di Jalan Minangkabau No. 6G Lt. 2, Jakarta Selatan dengan NPWP 01.609.498.9-018.000, dan tanggal kontrak dimulai 05 Agustus 2016.
Dari 13 peserta yang memasukkan harga penawaran, PT KI selaku pemenang berada diurutan kesembilan. Artinya, masih ada delapan penawaran terendah dan digugurkan. Anehnya, alasan pengguguran dalam evaluasi adalah sama, yakni, “Identifikasi Bahaya pada RK3K tidak sesuai dengan Dokumen Pelelangan Bab. III LDP • Tidak menominasikan nama sub-kontraktor dalam daftar sub-kon, sesuai Bab. II IKP”.
Sayangnya, peserta penawaran terendah satu dan dua yakni PT Karya Kita Putra Pertiwi senilai Rp 41.769.279.000 (69 persen), dan terendah kedua yakni PT Brahmakerta Adiwira dengan penawaran harga Rp 44.907.468.000 (74,2 persen), yang mana perbandingan selisih penawaran urutan terendah yang digugurkan dengan penawaran pemenang lelang, sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satu peserta penawaran terendah yakni PT Brahmakerta Adiwira (PT BA) merupakan “satu atap” dengan perusahan pemenang PT KI yang berdomisili di Jalan Minangkabau No. 6 G Lt. 2, Jakarta Selatan yang dikendalikan oleh Yus alias Yuf. Bedanya, kantor/domisili PT BA di Lantai 3, sedangkan PT KI di lantai 2, sedangkan Yuf atau Yus merangkap menjadi pemilik serta pengurus PT. KI dan PT BA.
Bahkan salah satu pengurus/Direksi PT BA yakni YY, SE yang bertempat tinggal di Gudang Baru Ciganjur adalah sama dengan alamat tempat tinggal Direksi/Pengurus Yus, SE sebagai Direksi atau Pengurus di perusahaan PT KI. Dengan adanya hubungan hukum antar Direksi PT BA dan PT KI, maka dipastikan bahwa kedua perusahaan itu berafiliasi.
Detail badan usaha itu diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK – NET), dan bahkan sebelumnya ada perubahan pengurus atau direksi di tubuh PT KI, dimana Direktur Utama berinisial RF tersangkut kasus atau tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk proyek pengadaan lift tahun anggaran 2012. Dengan demikian bahwa perusahaan pemenang menandakan tidak profesional dan bermasalah.
Salah satu bukti bahwa perusahaan itu bermasalah yakni, baru lepas dari sanksi blacklist atau daftar hitam di Portal Pangadaan Nasional LKPP, dan tercatat sejak 24 Des 2013 – 24 Des 2015 dengan Direktur: Rini Yulianthie Fatmah, dengan Alasan Terdaftar: Pasal 3 Ayat 2 : Lalai/Cidera Janji berdasarkan SK: KPA SNVT Pengembangan PLP Sulawesi Tengah No. : HK0203/C1-PLP Sulteng/165.
Adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 19 Ayat 4, dan Pasal 6 dan Penjelasannya pada huruf c tentang Afiliasi butir a ke-2, adalah keterkaitan hubungan baik antar penyedia barang/jasa, dan serta dokumen pengadaan.
Namun pihak Satker/ULP Pokja malah membiarkan dengan tujuan memuluskan PT KI sebagai pemenang, dan hal ini patut diduga juga adanya konspirasi yang memenangkan rekanan tertentu, dan berani melakukan perbuatan melawan hukum dengan dalil menabrak aturan baku yang berlaku. Biasanya, hal itu sudah direncanakan jauh-jauh hari, dan umumnya badan usaha yang digunakan adalah badan usaha spesialisasi disewakan atau dirental.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mempertanyakan proses lelang yang dimenangkan oleh PT KI kepada kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Ditjen SDA, dengan surat Nomor: 039/HR/IX/2016, tanggal 19 September 2016, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kepala Balai, maupun Kasatker atau Pokja yang mewakilinya hingga berita ini naik cetak.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, meminta Kementerian PUPR yang dipimpin Basoeki Hadimoeljono dengan tegas menindak dan bila perlu mengganti bawahan di Satker PJSA Citarum yang diduga ikut berkonspirasi dengan memenangkan perusahaan yang selalu bermasalah.
Gintar menyayangkan sikap Menteri PUPR yang terkesan selalu mengekor Presiden serta lalai melakukan pengawasan internal. Terlebih bahwa Menteri PUPR adalah mantan Inspektur Jenderal Kemen PU, dan paham seluk-beluk permainan di internal kementerian. Walaupun paham, ironisnya belum ada tindakan tegas yang dilakukan Basoeki Hadimoeljono saat berstatus Menteri untuk menindak bawahannya.
“Ada apa dengan Menteri PUPR yang diam terhadap segala bentuk permainan di Satker-satkernya di seluruh Indonesia? Apakah Menteri PUPR dan bawahannya melakukan ‘kontrak jungkir balik’ sehingga menghalalkan segala cara untuk memenangkan perusahaan pemenang lelang?” ungkap Gintar.
Dikatakan Gintar lagi, ketika menjabat Irjen PU, Basoeki Hadimoeljono pernah berkomentar, “bahwa di balai dan bila mendapatkan paket harus ada “uang pelicin” dan itu harus diusut?”.
“Bila benar yang disampaikan Menteri itu, ya harus dibuktikan, dan jangan slogan atau pencitraan yang seakan-akan dia sudah kerja benar,” ujar Gintar.
Mekanisme lelang proyek ini yang dimenangkan dengan perusahan yang berafiliasi, dan bahkan anehnya bahwa perusahaan yang baru lepas dari daftar hitam selama dua tahun tidak beroperasi itu, harus diusut.
“Salah satu masalah yang patut dipertanyakan terkait kelengkapan dokumen lelang pemenang lelang, yakni kewajiban pajak tahun terakhir 2015, ada atau tidak? Dokumen ini sangat diragukan dan apakah ada sesuai persyaratan tersebut, jadi perlu dicek ricek dokumen pemenang,” tegasnya lagi. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});