SUKABUMI, HR – Menindaklanjuti surat yang masuk, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar agenda rapat dengar pendapat, kaitan dengan perusahaan SPBU mini yang menjamur di tengah masyarakat.
Maraknya bangunan liar SPBU mini di Kabupaten Sukabumi ini menjadi salah satu bahasan anggota DPRD Kab Sukabumi terkait ijin legalitas bangunan bersama pihak Pemerintah Daerah.
Menurut ketua komisi I Paozi Nurjaman, ini kaitan laporan dari komunitas Bang Japar Indonesia (BJI), dengan kaitan perijinan atau legalitas bangunan perusahaan.
Yang diundang untuk pembahasan rapat terkait hal ini adalah Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, BJI sebagai pelapor dan pihak perusahaan SPBU mini. “Sangat disayangkan dari pihak Satpol-PP dan pihak perusahaan tidak bisa hadir dan tidak tahu alasan ke tidak hadirannya itu,” cetusnya.
Dikatakan, rapat akan ditindaklanjuti nanti, dikarenakan belum menjadi keputusan, apakah perusahaannya lanjut atau tidak, untuk sekarang mengkaji ulang dulu karena ketidak hadiran dari pihak perusahaan.
Lanjut Paozi, sejauh mana Dinas Perijinan termasuk DLH untuk mengkaji ulang kaitan dengan ijin-ijin Perta shop dan Indomobil.
Selanjutnya langkah Komisi I pembahasan internal dan mau merekomendasikan untuk merapatkan ulang kembali. “Kami berharap pihak perusahaan untuk agenda selanjutnya bisa hadir,” pungkasnya. ida