JAKARTA, HR – Pada hari in, Senin (01/10/2018)i adalah hari sejarah, yakni sejarah mununjukan kesaktian Pancasila.
“Dalam momentum ini kami atas nama pelaku long march dan menjadi bagian dari keluarga besar silahturahmi Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) mendaftarkan Uji Materi untuk kedudukan Pancasila sebagai Hierarki Tertinggi,” ujar Hogay mewakili KOMANDO Presedium Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel) didampingi Adit, usai mendaftar uji materi ke MK, Senin (01/10/2018).
Ia berharap dengan itu semoga seruan ini dapat menjadi “Genderang” semangat kehendak kesaktian Pancasila sebagai hierarki tertinggi. Semoga proses waktu menghantarkan rahmat Pancasila dlm kepastian hierarki tertinggi sebagai wujud tercapainya cita-cita nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dan secara resmi surat gugatan permohonan uji materi Komando di MK telah diterbitkan sesuai aturan MK No. 6/200.
Maka Ku Tabuhkan Gebdrang Panglima.
KAUR KA KA KHA, KAUR KA KA KHA, KAUR KA KA KHA.
Pernyataan Sikap KOMANDO, 1 Oktober 2018
“Pancasila Sudah Sebagai Hierarki Tertinggi…???
Dengan 627 KM Semangat Pemuda Menyapa Indonesia untuk Pancasila sebagai hierarki tertinggi adalah tema Long March Jakarta-Yogyakarta menempuh 45 hari terhitung pada tanggal 30 Juli hingga 12 September 2018.
Long march yang direncanakan akan berakhir di Yogyakarta hanya mencapai Kota Semarang, disebabkan masuknya masa perkuliahan dari para pelaksana long march yang telah meninggalkan masa kuliah aktif 12 hari.
Tidak kurang lebih ratusan tempat meliputi instansi pemerintah, universitas, pondok pesantren, musholah, mesjid dan komponen-komponen organisasi/ masyarakat baik komunitas pedagang, petani, serikat pekerja, nelayan, ojek online dll menjadi tempat sosialisasi, berdiskusi dan berkomunikasi dalam gagasan Pancasila sebagai hierarki tertinggi.
PANCASILA SUDAH SEBAGAI HIERARKI TERTINGGI, hal inilah kesimpulan yang didapatkan dalam perjalanan 45 hari long march 627 KM dengan alasan dasar. Diantaranya Pancasila sudah final, Pancasila adalah Idiologi dan falsafah bangsa Negara Indonesia. Ini adalah suatu kebenaran akan kesadaran masyarakat bahwa pancasila sudah final, sebagai Idiologi dan falsafah bangsa.
Adit memaparkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan pancasila sebagai sumber hokum nasional yang tertuang pada Pasal 2 UU No.12/2011 dan Tap MPR No III/2000 Pasal 1 (3), tidaklah masyarakat secara umum mengetahui ini dan selanjutnya yang mengetahui “membenarkan” seharusnya prodak peraturan perundang-undangan yang tidak bersesuai dengan Pancasila harus batal dan gugur di mata hukum.
Menjadi catatan penting dalam perjalanan long march masyarakat yang mengetahui dan tidak mengetahui Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai sumber hokum nasional menyatakan Pancasila sudah sebagai hierarki tertinggi.
“Pernyataan ini” menjadi proses diskusi, komunkasi dan sosialisasi. BAHWA PANCASILA BELUM SEBAGAI HIERARKI TERTINGGI DALAM KEDUDUKANNYA.
Karena pengertian hierarki yang dimaksud pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan pada penjelasan pasal 7 ayat (2) menyatakan, bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hirarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dan pada Pasal 7 ayat 1 UU No.12/2011 adalah ; Jenis dan herarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Maka dalam pernyataan UU No.12/2011 Pasal 7 tidaklah menunjukan letak kedudukan Pancasila sebagai hierarki tertinggi dan keadaan ini telah MENGABURKAN KESAKTIAN PANCASILA yang ternyatakan pada pasal 2 UU No.12/2011 dan Tap MPR No. III/2000 pasal 1 (3) yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum dan pancasila sebagai sumber hokum nasional. Dimana hokum adalah mengikat, memaksa dan menimbulkan konsekwensi.
Letak HIERARKI TERTINGGI Pancasila memiliki dampak pada tata peraturan perundangan yang lebih rendah maka KESAKTIAN PANCASILA sebagai hieraki tertinggi dapat mengkoreksi dan membatalkan UUD 1945 yang tidak bersesuai dengan PANCASILA dimana hal ini secara umum telah dinyatakan Perubahan/Amandemen UUD telah jauh dari cita-cita nasional dan tujuan Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan perlu kita ketahui bersama Pancasila sebagai sumber hokum nasional dalam Tap MPR No. III/2000 pasal 1 (3) adalah Pancasila yang tertuang dalam alenea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
“PENGABURAN INI berdampak pada situasi pemanfaatan oleh seorang, sekelompok baik secara terorganisir maupun tidak telah melemahkan PANCASILA dengan propaganda PANCASILA HANYA MILIK PENGUASA dan dampak strategis terjadinya PENGABURAN PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI,” ungkap Adit.
Lebih lanjut Hogay menambahkan, hal ini pula, baik secara langsung maupun tidak berdampak pada kedaulatan hokum yang dimana hokum harus tajam kebawah dan tajam ke atas sebagai Negara hokum yang selanjutnya dampak ini secara berurutan melemahkan kedaulatan ekonomi, kedaulatan politik, kedaulatan social, kedaulatan budaya, kedaulatan pertahanan, kedaulatan keamanan dan kedaulatan hubungan Internasional maka PANCASILA tidak akan mampu membumi dalam Ketahanan Nasional.
Hogay dan Adit menyebutkan, untuk MEMASTIKAN PANCASILA SEBAGAI HIERARKI TERTINGGI ADALAH MEMASTIKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM NASIONAL DAN MEMBUMIKAN PANCASILA DALAM KETAHANAN NASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA NASIONAL YANG TERTUANG DALAM PEMBUKAN UUD 1945.
Maka dengan itu Gerakan Kita KOMANDO Presidium Jakarta dan Tanggerang Selatan dalam MOMENTUM KESAKTIAN PANCASILA menyatakan sikap :
1. Mendukung penuh upaya yang dilakukan peserta long march 627 KM Jakarta-Yogyakarta mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dalam PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP PASAL 1 AYAT (1,2 dan 3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
2. Meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para pemohon yaitu ;
– Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
– Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI 1945
– Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hirarki tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia ;
– Memerintahkan untuk memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indo¬ne¬sia sebagaimana mestinya ;
3. Turut serta menyebarluaskan kepada seluruh komponen masyarakat akan KESAKTIAN PANCASILA KETIKA PANCASILA DILETAKKAN SEBAGAI HIERARKI TERTINGGI.
KOMANDO (Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia) Presidium Jakarta dan Tanggerang Selatan. Para Pemohon Uji Materi, para Pelaksana Long March 627 KM
No Cp : Hogay (0896-1847-9458), Adit (0858-8525-3511). igo