Ketum APKOMINDO Layak Bebas

oleh -10 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky (54), warga Pesing Ponglar Kedaung Angke Cengkareng Jakarta Barat, terseret dugaan pelanggaran hak cipta yang di sidang di PN Bantul, dalam putusan Hakim yang menyidangnya menyatakan Hoky tidak terbukti bersalah, sehingga dinyatakan bebas. Putusan ini terbilang sangat mengejutkan. Sebab pada awalnya, Hoky hanya mengajukan penangguhan penahanan, tapi justru vonis bebaslah yang didapatnya, Rabu (4/1/2017).
Hoky
“Saya bersyukur dan enggak menyangka bakal dibebaskan oleh hakim. Saya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan yang adil”, ucapnya didampingi penasehat hukumnya, Bimas Ariyanta.SE.SH.CN dan Riswanto.SH, usai sidang putusan.
Sebelumnya, Hoky sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan ratusan anggotanya. Bahkan rumah sementara pun sudah disiapkan di Bantul jika surat penangguhan penahanannya dikabulkan oleh hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasipidum Kejari Bantul, Khalid Sardi Hatapayo.SH tak akan tinggal diam dengan keputusan hakim yang telah membebaskan Hoky. Menurutnya hal itu bukanlah jalan akhir, karena JPU dapat melakukan upaya hukum verset (perlawanan) ke pengadilan tinggi maupun memperbaharui surat dakwaan.
“Ada 2 upaya hukum yang akan kami lakukan bisa dengan verset atau memperbaiki dakwaan. Bisa juga di lakukan dua-duannya”, ungkap Khalid, usai sidang.
Hingga saat ini JPU meyakini Hoky telah memenuhi unsur pidana Hak Cipta yang menggunakan logo APKOMINDO tanpa izin. “Kami yakin ada hal-hal yang di langgar terdakwa dan di BAP ada kesalahan, Pemeriksaan belum sampai ke pokok perkara sehingga perkara belum final”, tambah Khalid.
Perkara itu bermula muncul setelah adanya pameran Mega Bazar yang di gelar oleh DPD APKOMINDO DIY di JEC. Dalam pameran tersebut logo APKOMINDO digunakan sebagai logo penyelenggara. Tetapi dalam pemasangan logo tersebut menurut pemegang Hak Cipta, Sony Franslay tidak meminta izin darinya, selaku salah satu pendiri APKOMINDO. Karena itu lah Sony melaporkan Hoky dan Ketua DPD APKOMINDO DIY.
Hoky mengungkapkan, pelaporan terhadap dirinya adalah upaya kriminalisasi oleh kelompok Yayasan APKOMINDO Indonesia yang dimotori oleh Sonny Franslay terhadap organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) terus berlanjut.
Beruntung organisasi APKOMINDO telah berulangkali menang dalam beberapa kali persidangan, yaitu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Agus Setiawan Lie & Rudi Rusdiah melawan Kepengurusan Hasil Munas APKOMINDO 2012, di Pengadilan Tata Usaha Negara (Sonny Franslay melawan Menteri Hukum & HAM RI dan organisasi APKOMINDO), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Sonny Franslay melawan Menteri Hukum & HAM RI dan organisasi APKOMINDO).
Perlu diketahui kepengurusan yang dipimpin oleh Soegiharto Santoso (Hoky) secara ketentuan dan secara hukum adalah pengurusan yang sah. AD dan ART APKOMINDO nya telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK Nomor AHU – 156.AH.01.07.Tahun 2012 tertanggal 15 Agustus 2012.
Hoky
Dan penggunaan nama dan logo organisasi APKOMINDO yang dilakukan oleh Soegiharto Santoso dan Dicky Purnawibawa serta oleh 24 DPD APKOMINDO lainnya adalah untuk kepentingan organisasi dan telah sesuai dengan AD dan ART Apkomindo. Namun ternyata telah dikriminalisasi oleh Sony Franslay, terbukti, hingga hari ini kelompok Yayasan Apkomindo Indonesia masih terus melakukan upaya banding bahkan upaya Kasasi sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Selain dari itu saat ini organisasi Apkomindo masih harus menghadapi tuntutan dari Sonny Franslay kepada Ketum DPP Apkomindo, Soegiharto Santoso (Hoky) dan Ketua DPD Apkomindo DIY, Dicky Purnawibawa dengan kasus disangkakan melakukan penyalahgunaan nama dan logo organisasi Apkomindo. Sehingga dibuat seolah melanggar pasal 113 ayat (3), (4) UU RI No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Padahal sejatinya, sesuai dengan fitrahnya, seperti dikatakan Ketua Umum Apkomindo 2015-2018, Hoky, organisasi Apkomindo memiliki cita-cita luhur, yakni memajukan para anggotanya dan juga industri Teknologi Informasi di Indonesia.
“Karenanya kami tidak ada niatan untuk menciderai organiasasi kita bersama ini dengan melakukan aktifitas dan kegiatan yang ilegal. Kami sendiri memiliki banyak agenda kegiatan yang sudah dan akan dikerjakan sepanjang tahun. Dan kami ingin menjalankan kegiatan tersebut dengan tenang agar organisasi Apkomindo yang memiliki 25 DPD dan beranggotakan 2.000 anggota dapat terus berkembang semakin besar dan hebat. Meskipun kenyataannya DPP Apkomindo yang telah berusia 25 tahun ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website, ssehingga kantor terpaksa hanya virtual dan website baru dibuat tahun 2015. Bahkan setelah saya menjabat sebagai Ketum Apkomindo, karena aset-aset organisasi APKOMINDO dialihkan ke Yayasan APKOMINDO tanpa persetujuan anggota organisasi,”papar Hoky, Selasa (17/1).
Bagi Hoky masalah ini akan dihadapinya dengan tegar. “Meskipun dalam kondisi demikian dan harus menghadapi berbagai permasalahan hukum, saya harus tetap mengucapkan syukur atas semuanya ini dan sebagai warga negara dan organisasi yang baik, kami harus patuh kepada hukum dan akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan dari sebagai Saksi hingga dijadikan Tersangka. Tentu saja saya sebagai orang yang beriman dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, maka tetap yakin dan percaya bahwa kebenaran tidak akan pernah memihak, tidak ada batas waktu untuk mencari kebenaran, dan kebenaran tidak akan pernah pergi, serta kebenaran akan datang pada waktunya,”terangnya.
Apalagi saya memiliki bukti dan fakta yang sangat nyata, terbukti saya sudah beberapa kali sidang di pengadilan dan selalu saya yang dimenangkan. Antara lain di PN JakTim, di PTUN maupun di PTTUN. Melawan para pelapor dan teman-temannya dari pihak Yayasan APKOMINDO dalam berbagai perkara organisasi APKOMINDO.”pungkas Hoky. igo


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.