PURWAKARTA, HR – Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, menolak pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 35 anggota DPRD yang tercatat sebagai penerima.
Penolakan itu ia sampaikan usai bertemu perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta pada Selasa (5/8/2025).
Menurut Sri Puji, para anggota DPRD tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BSU berdasarkan aturan yang berlaku.
“Saya sudah mengirim surat resmi penolakan ke BPJS Ketenagakerjaan karena data tersebut tidak sesuai dengan pedoman BSU,” ujar Sri Puji usai rapat bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, dan Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta, Sri Handayani.
Sebelumnya, daftar penerima BSU sempat beredar di media sosial, menampilkan nama 35 anggota DPRD Purwakarta periode 2024–2029.
Beberapa anggota dewan menyatakan tidak pernah mendaftar maupun membutuhkan bantuan tersebut. Salah satu dari mereka bahkan menuliskan, “Saya tidak mendaftar dan tidak memerlukan dana BSU,” dalam grup WhatsApp internal.
Wira J. Sirait menjelaskan bahwa sistem pusat BPJS secara otomatis memasukkan data berdasarkan penghasilan yang tercatat di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami tidak bisa mendeteksi profesi penerima, sistem hanya mengacu pada data sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022,” tegas Wira.
Ia menambahkan, meskipun tidak melanggar aturan formal, aspek etika tetap menjadi pertimbangan penting.
Sri Handayani dari PT Pos Indonesia menyatakan hingga 5 Agustus belum ada anggota DPRD yang mencairkan BSU.
“Batas pencairan hanya sampai Rabu (6/8). Setelah itu, dana akan dikembalikan ke pusat,” jelasnya.
BSU untuk Jawa Barat dialokasikan kepada 2,1 juta orang. Di Purwakarta, 93% dari total 16.900 penerima telah mencairkan dana bantuan. ids