Ketua DPRD Bersama Forkompimda Babel Dengarkan Aspirasi Masyarakat Penambang

oleh -158 views
oleh
Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi saat menerima perwakilan dari APRI.

PANGKALPINANG, HR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat bersama para penambang rakyat yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di ruang Pasir Padi, Lt. 2 Kantor Gubernur Kep. Babel, Senin (26/09/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel bersama Pj. Gubernur dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mendengarkan aspirasi dan mencari solusi terkait masalah tambang rakyat yang ada di Bumi Serumpun Sebalai.

Adapun yang menjadi keluhan para penambang karena susah untuk menambang dan harga jual biji timah yang murah.

“Secara prinsip saya (Ketua DPRD) bersama Pj. Gubernur beserta unsur Forkopimda bersedia menerima aspirasi yang kawan-kawan sampaikan,” ungkap Herman Suhadi.

Tentunya didalam menyelesaikan masalah pertambangan ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Pemprov dan DPRD berserta institusi lainnya akan secara bersama-sama membantu dan mencarikan solusi yang terbaik untuk rakyat Kep. Babel agar dapat bekerja dengan aman dan tenang.

Untuk itu politisi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Babel memberikan  dukungannya kepada pemerintah provinsi dalam mengatur dan mengelola pertambangan rakyat di Bangka Belitung. Salah satunya dengan menjaga situasi kamtibnas di daerahnya masing-masing agar tetap aman dan kondusif.

“Kita jaga kondusifitas, karena dengan situasi yang kondusiflah semua aspirasi ini dapat segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi bersama Pj gubernur Babel Ridwan Djamaluddin.

Sementara itu Pj. Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah tata kelola pertambangan di bumi serumpun sebalai ini dengan penerapan regulasi yang baik dan benar sebagai titik temunya.

“Pemerintah tidak pernah bermaksud menyusahkan masyarakatnya dalam mencari nafkah, tetapi kita juga harus bergerak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Penerapan regulasi ini sendiri dimaksudkan agar dimasa yang akan datang tidak ada pihak manapun yang disalahkan. Untuk itu kita berusaha semaksimal mungkin jangan sampai ada yang disalahkan.

Beberapa point penting yang akan diambil pemerintah provinsi dalam menyikapi aspirasi masyarakat penambang, diantaranya;

Pertama, upaya percepatan wilayah pertambangan rakyat akan diupayakan kepada pemerintah pusat agar dapat dipercepat.

Kedua, kajian lingkungan hidup strategis yang diminta oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan dikomunikasikan lebih intens agar prosesnya lebih cepat.

Ketiga, hubungan antara para penambang dengan perusahaan yang memiliki IUP akan kita fasilitasi dan komunikasikan salah satunya kemitraan dengan PT. Timah. Untuk itu pemprov akan membantu BUMN tersebut menambah kapasitas izin dari kepemilikan izin yang ada sekarang.

“Kuncinya adalah upaya percepatan dan komunikasi serta menjaga situasi kamtibnas yang aman dan kondusif,” tutupnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan