PANGKALPINANG, HR – Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selain dikarunia pemandangan alam yang indah juga menyimpan hasil bumi yang kaya. Ya, pulau Bangka dan Belitung memang sudah dikenal dunia sejak tahun 1700-an sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia.
Disamping memiliki keunggulan diatas, Kep. Babel juga dihadapkan oleh berbagai persoalan seputar tata kelola timah yang belum ideal dan kerusakan lingkungan akibat masif dan tidak terkontrolnya penambangan timah di kep. Babel.
Hal inilah yang menjadi topik diskusi forkopimda provinsi kep. Babel bersama bupati/walikota, pelaku usaha industri timah, tokoh masyarakat dan beberapa stake holder terkait dalam Perumusan Kebijakan Terkait Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung, di ruang pertemuan Pasir Padi kantor Gubernur kel. Babel, Sabtu (18/02).
Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD provinsi kep. Babel, Herman Suhadi mengatakan bahwa hasil bumi yang terkandung di bumi serumpun harus dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kep. Babel.
“Kami (DPRD) sebagai wakil rakyat ingin timah ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat kep. Babel,” tukasnya.
Diceritakannya, bahwa dalam sejarahnya timah di pulau Bangka dan Belitung telah ada sejak tahun 1700-an sejak kesultanan Palembang. Dan dalam perjalannya juga sudah mengalami beberapa kali perubahan kuasa pengelolaan timah. Berbagai persoalan pun terus muncul dari masa ke masa. Dan seiring berjalannya waktu timah di kep. Babel mulai berperan penting dalam perputaran roda perekonomian di bumi serumpun sebalai.
“Saat ini sektor pertambangan timah hampir mengusai 60-70% perekonomian kep. Babel,” ucapnya.
Untuk itu menurutnya, perlu sebuah regulasi dan formula yang jelas dalam merumuskan kebijakan pengelolaan timah di provinsi kep. Babel. Sebuah perumusan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kep. Babel sesuai dengan amanah Undang-undang.
“Kami dari lembaga DPRD provinsi kep. Babel, keinginan kami tidak banyak. Karena timah ini merupakan sebuah barang strategis, barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan memberikan kesejahteraan. Mari kita ikuti pasal 33 ayat 1, 2 dan 3,” tegasnya.
Sehingga sesuai amanah UU seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat kep. Babel khususnya dan negara harus hadir membantu masyarakat agar dapat bekerja dengan tenang, bekerja dengan baik dan legal.
Seyogianya timah yang merupakan anugrah pemberian Yang Maha Kuasa ini dapat dipergunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran masyarakat.
“Kita ingin masyarakat makmur dan negara untung. Untuk itu di forum yang sangat baik ini, kita jangan sampai kalah dengan pegadaian yang ‘mengatasi masalah tanpa masalah’ dan seperti syair Pance Pondaag kita cari jalan terbaik,” cetusnya.
Politisi PDI-P ini juga berharap agar dalam merumuskan kebijakan terkait pertambangan timah, evaluasi pelaksanaan industri timah dan evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan usaha timah di kep. Babel dapat memberikan solusi yang terbaik bagi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha/investor dan tentunya masyarakat kep. Babel.
“Mari kita susun ini secara bersama-sama, beri masukkan-masukkan yang baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak selalu yang disalahkan,” tutupnya. agus priadi