BENGKULU, HR – Rujukan Undang-Undang (UU) RI nomor: 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU RI. nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Surat telegram Kapolri nomor: ST/1120/V/ HUM.3.4.5/2023 tertanggal 26 Mei 2023 Dalam Rangka Pemantapan Komunikasi Publik menuju Polri yang Presisi.
Divhumas polri melaksanakan Dialog melalui Jum keseluruh jajaran Polda-Polda se-Indonesia. Penguatan Internal Polri dengan tema. “Kemerdekaan Pers dan perlindungan Jurnalis”. Polda Bengkulu beserta jajaran dan wartawan (Jurnalis,red) dari berbagai media dan asosiasi ikut serta mendengarkan dialog tersebut yang dilaksanakan di Aula Rupatama Polda Bengkulu. Rabu 31 Mei 2023.
Kabid Humas Polda Bengkulu. Kombes Pol. Anuardi. SIk. M.Si. CPHR beserta jajaran Polda Bengkulu dan Unit Jurnalis Polda Bengkulu yang selalu datang mencari berita (Informasi,red) sangat serius mengikuti (Menyimak,red) jalannya dialog dari berbagai narasumber yang dilaksanakan Divhumas Polri hingga selesai. ependi silalahi