Keresahan Warga Hara Banjar Manis, Bupati Egi Tegaskan Jalur Hukum untuk Kades

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan jalur hukum terkait keresahan warga Hara Banjar Manis
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan jalur hukum terkait keresahan warga Hara Banjar Manis

LAMSEL, HR – Keresahan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, soal dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa akhirnya ditanggapi Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Dalam audiensi bersama Masyarakat Peduli Hara (MPH) pada Selasa (23/9/2025), Bupati Egi menegaskan bahwa laporan masyarakat akan diproses sesuai jalur hukum. Pertemuan yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, turut dihadiri Forkopimda, Inspektur Kabupaten, dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Perwakilan MPH, Ridwan Kusuma, menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Hara Banjar Manis, Syahrudin. Ia menuding Kades melakukan pemotongan hak aparat desa sejak 2022.

Bupati Egi bersama Masyarakat Peduli Hara (MPH) pada Selasa (23/9/2025),
Bupati Egi bersama Masyarakat Peduli Hara (MPH) pada Selasa (23/9/2025),

“Kami sudah dua kali melapor ke Kejari Kalianda dan Inspektorat, lengkap dengan data pendukung. Namun belum ada tindak lanjut. Karena itu, kami berharap Bupati memberi langkah tegas,” kata Ridwan.

Bupati Egi mengapresiasi sikap kritis warga yang ia nilai sebagai wujud demokrasi. Ia menegaskan bahwa aspirasi akan diproses sesuai peraturan daerah.

“Apabila kepala desa tidak melaporkan kinerjanya kepada BPD maupun Bupati melalui camat, maka pemerintah daerah berhak memberi surat teguran. Jika teguran diabaikan, kami bisa mengambil langkah lebih lanjut, termasuk pemberhentian sementara,” jelasnya.

Meski membuka opsi sanksi, Egi mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati prosedur hukum dan menjaga situasi desa tetap kondusif.

“Saya minta masyarakat jangan terjebak euforia. Aspirasi sudah masuk, proses hukum berjalan, dan pemerintah daerah akan menindak sesuai aturan,” tegasnya. santi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *