Kepala SMK Krida Wacana Diduga Kangkangi Aturan Mentri

oleh -290 views
oleh

LAMTENG, HR – Untuk membantu kegiatan oprasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan oprasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan oprasional sekolah afirmasi dan dana bantuan oprasional kinerja.

Semua bantuan tersebut harus kirannya mengikuti petunjuk – petunjuk yang sudak ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan yang sudah diatur dlm perundang – undanganagan.
Pasal 4 ayat (1) huruf (a) : Memiliki profesi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak, (b) : Menerima dana bos reguler yang lebih rendah, (c) Memiliki profesi Guru yang bersetatus PNS/ Guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Pasal 7 ayat (2) : penggunaan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai Belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Awak media datang untuk menemui Kepala sekola SMK Krida Wacana kec. Anak tuha untuk mengkonfirmasi terkait dana bantuan Bos afirmasi/ Bos kinerja yang sudah diterimanya, sucipti S. Pd selaku kepala sekolah SMK Krida Wacana dengan tegas beliau mengatakan, dana tersrbut sudah kami salurkan sesuai dengan SOP nya dengan perincian sebagian untuk Membayar Gajih Honor,beli komputer, printer dan membuat saluran air untuk cuci tangan ujarnya, Senin (30/11/2020).

Sedangkan gajih guru honor mutlak sudah dianggarkan dari dana Bos Reguler dan Dana Komite,
Bahkan Awak media juga dilarang untuk datang melihat Fisik sekolah tersebut, jangan – jangan kesekolah buat apa kesana bukan nya tugas LSM dan media itu bersifat membangun, dan sampean selaku media bukan tupoksi sampean mempertanyakan dapur sekolah kami karna yang berhak tau dapur kami itu hanya Dinas terkait, BPK, dan inspetorat karna itu rahasia sekolah kami ungkapnya, karna penasaran awak media datang melihat keadaan fisik sekolah tersebut, ternyata sekolah tersebut tidak mempunyai Plang Sekolah dan beberapa bangunan rusak tidak terawat.

Dalam hal ini Awak media akan mempertanyakan hal ini terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. tim

Tinggalkan Balasan