MELAWI, HR – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi H. Abdul Bar bersama Kasi Haji dan Bimas Islam H. Desi Asiska beserta beberapa orang tim melakukan peninjauan terhadap Kantor Cabang PPIU MBW yang terletak di Jalan Juang KM 2 Nanga Pinoh. Kedatangan tim disambut Manager Operasional PT MBW Cabang Melawi.
Hal itu dilakukan dalam rangka pengecekan langsung tentang beberapa hal terkait dengan syarat untuk mengeluarkan rekomendasi pembukaan Kantor Cabang PPIU di wilayah Kabupaten Melawi.
H. Abdul Bar menjelaskan bahwa pengajuan pembukaan Kantor Cabang PPIU MBW di wilayah Kabupaten Melawi sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
“Kita sudah menerima permohonan dari Pimpinan PPIU MBW yang bermaksud untuk membuka kantor cabangnya di Melawi, setelah melihat dari bermacam aspek dan sisi administrasi sebagaimana yang disyaratkan dalam keputusan Dirjen PHU Nomor 338 Tahun 2019,” katanya.
“Semuanya sudah terpenuhi dan Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi terkait beberapa yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi, yakni pertama kesesuaian alamat domisili dan nomor telepon, kedua kesesuaian KTP, dan NPWP pimpinan cabang, ketiga kesesuaian akta notaris pembentukan cabang dan yang keempat kesesuaian papan nama kantor cabang,” ungkap H. Abdul Bar.
Dikatakannya secara keseluruhan akan dibuat berita acara peninjauan lokasi ataupun untuk selanjutnya akan diterbitkan rekomendasi demi kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan pengesahan kantor cabang oleh PT BMW kepada Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Barat
Terpisah, Kasi Haji dan Bimas Islam menyampaikan mengatakan bahwa pihaknya akan segera membawa usulan pembukaan Kantor Cabang PPIU PT MBW ke Kantor wilayah Kemenag Kalbar.
“Hal ini setelah melihat respon positif dari kepala Kemenag Kabupaten Melawi yang Alhamdulillah rekomendasi dari beliau juga sudah terbit dan Insha Allah rencananya pengajuan pembukaan Kantor Cabang PPIU PT BMW akan kami sampaikan ke Kanwil Kemenag Kalbar pada 31 Juli 2019 mendatang,” ujar H. Desi Asiska.
“Dan sesuai ketentuan jika sudah terpenuhi semua persyaratan, maka Kepala Kanwil Kemenag Kalbar akan mengeluarkan surat pengesahan tersebut paling lambat 14 hari kerja, maka dengan demikian Kantor Cabang PT MBW Melawi ini sudah resmi dan kita persilakan untuk melakukan kegaiatan operasionalnya di lapangan,” kata dia.
Sementara itu, Pimpinan Cabang PT MBW Melawi, Ilhamsyah mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kantor Kemenag Melawi yang telah membantu memproses usulan pembukaan kantor cabang PT MBW di Melawi.
“Semoga surat pengesahan dari Kakanwil Kemenag Kalbar dapat segera kami kantongi. Sehingga keberadaan Kantor Cabang PT MBW di Kabupaten Melawi memiliki legalitas formal,” ujar Ilhamsyah. skn/abd