SULBAR, HR – Menjelaskan pada hari ini Kamis tanggal 15 Oktober 2020, jam 15.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Mamuju, telah di laksanakan Penahanan Tahap Penyidikan terhadap tersangka atas nama MURNIANTO, SP., dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kopi/Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2), Nomor: PRINT-458/ P.6/ Fd.1/ 10/ 2020, tanggal 15 Oktober 2020, selama 20 hari di tempatkan di Rutan Polda Sulawesi Barat.
Bahwa tersangka Murnianto, SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan bibit kopi kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor 958/KPTS-27/I/2015 tanggal 28 Januari 2015, pada kurung waktu dalam tahun 2015 telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan bibit kopi kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015 yang dilakukan dengan cara Tersangka meminta Tim POKJA untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE), Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. SUPIN RAYA yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu PUSLITKOKA di Jember. Tersangka sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS, kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya PT. SUPIN RAYA tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun Tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 %.
Akibat rangkaian perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sulbar, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.166.808.870,- (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). Dari anggaran pekerjaan senilai Rp. 8.985.000.000,-
- Pasal yang disangkakan.
Tersangka Murnianto, SP. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Murnianto, SP. Adalah sebagai berikut :
1) Alasan Objektif:
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
2) Alasan Subyektif:
- Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi lainnya.
- Tersangka bertempat tinggal di Kabupaten Mamasa, “dimana jarak tempuh/waktu tempuh dari Mamuju ke Mamasa membutuhkan waktu 4 (empat) jam perjalanan darat sehingga sulit dlm pengawasannya,”ucap Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin. tia