MAJALENGKA, HR – Satreskrim Polres Majalengka amankan tiga residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jumat tanggal 4 November 2022 di Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di dampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir mengatakan ada tiga tersangka yang kita amankan yaitu AS (47) kemudian AT (41) dan S (44) tahun mereka residivis pelaku pencurian dengan pemberatan dengan kerugian sekitar Rp 23 juta.ujar Kapolres Majalengka pada konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka Jumat (11/11/2022).
Tersangka dalam satu hari melakukan pencurian dengan pemberatan di 2 TKP yaitu membobol sebuah rumah dan membobol toko kelontong di Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
“Ketiga tersangka kita jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres. lintong situmorang