Kelompok Penambang Emas Tradisional Mohon Dimudahkan Perijinan

oleh -10 Dilihat
oleh
MUARA TEWEH, HR – Warga dari empat desa, yakni Desa Lahei, Nihan, Juju Baru dan Muara Bakah yang berprofesi sebagai penambang emas tradisional, melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kab Barito Utara.
Wakil Ketua II DPRD Kab Barito Utara 
H Aception SH menemui para pengunjuk rasa 
dari empat desa di Kab Barito Utara.
Upaya demo tersebut merupakan hak warga sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyapaikan Pendapat di Depan Umum. Mereka mempertanyakan kegiatan penambangan emas tradisional yang mereka lakukan di alur Sungai Barito, sampai saat ini belum mendapatkan ijin penambangan resmi.
Dalam orasinya, Ketua pengunjuk rasa, Ali Suparjan memohon agar DPRD Kab Barito Utara bisa membantu memediasi warga dengan instansi terkait untuk penerbitan ijin, agar masyarakat dapat melakukan penambangan emas tradisional yang resmi, sehingga tidak lagi disebut penambang tanpa ijin (penambang liar). Upaya warga empat desa itu seharusnya segera diapresiasi oleh instansi terkait, karena profesi mereka dapat menjadi salah satu pemasukan keuangan daerah Pemkab Barito Utara.
Menyikapi itu, Wakil Ketua II DPRD Kab Barito Utara, H Aception SH, memperbolehkan 20 orang dari perwakilan empat desa yang berunjuk rasa, untuk bertemu dengan anggota DPRD Kab Barito Utara, guna mendengarkan dan menampung aspirasi para pengunjuk rasa, dalam mencari solusi terbaik bagi masyarat penambang emas tradisional.
Dalam mediasi tersebut juga dihadiri utusan Bupati Barito Utara yakni Asisten II Jufriansyah, Kapolres Barito Utara diwakilkan Kabag Ops Kompol Yuda SIK, dan anggota DPRD lainnya.
Ali Suparjan menyampaikan bahwa dalam memenuhi kebutuhan hidup, warga empat desa melakukan profesi penambang emas tradisional, setelah harga hasil kebun mereka turun drastis, seperti karet dan rotan. Namun, karena sampai ini tidak mengantongi izin, para penambang tersebut akhirnya ditindak oleh Polres Barito Utara. Ali Suparjan menjelaskan bahwa mereka sangat sedih melihat rekan-rekan penambang yang kini masih ditahan di Polres Barito Utara, padahal mereka menambang hanya bertujuan untuk menafkahi anak istri.
Bila berkaca dari sisi kemanusiaan, Ali Suparjan memohon kepada Pemkab, DPRD dan Kepolisian, untuk membantu warga penambang emas tradisional agar bisa mendapatkan izin penambangan. Warga berjanji akan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan, dengan harapan mereka dapat beraktifitas secara legal.
Anggota DPRD Kab Barito Utara dari F-PDIP, Taufik Nugraha, menjelaskan, bahwa dirinya sangat memahami apa yang sedang dialami oleh warga saat ini, sehingga apa yang menjadi keluhan warga sangat dimengerti dan dipahaminya. Taufik berjanji akan senantiasa berupaya untuk memfasilitasi perihal keluhan warga, meskipun saat ini kewenangan perijinan pertambangan telah ditarik ke Propinsi Kalimantan Tengah. Namun, ungkap Taufik, pihaknya juga akan mencari solusi terbaik atas keluhan warga melalui rapat-rapat di DPRD Kab Barito Utara.
Bupati Barito Utara diwakili Asisten II, Jufriansyah, menjelaskan, bahwa kewenangan pemberian ijin pertambangan bukan lagi di Kabupaten Barito Utara, namun tepatnya di Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah. Masalahnya, ungkap Jufriansyah, saat ini belum lagi ada penetapan kawasan pertambangan rakyat di Kab Barito Utara. Namun Jufriansyah menghimbau untuk menunggu upaya-upaya yang akan akan dilakukan Pemkab Barito Utara bersama-sama dengan DPRD Kab Barito Utara. Jufriansyah juga menyarankan agar kelompok penambang emas tradisional bisa membentuk kelompok tani, sehingga Pemkab Barito Utara nantinya akan membantu alat-alat pertanian untuk peningkatan produksi pertanian warga.
Kapolres Barito-utara yang diwakili Kabag Ops Polres Barito Utara, Kompol Yuda SIK, menjelaskan bahwa sangat memahami apa yang disampaikan para warga yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kab Barito Utara. Namun, Polres Barito Utara sebagai aparat penegak hukum akan tetap bekerja sesuai fungsi penegakan hukum, sehingga diharapkan agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh warga senantiasa mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Pada kesimpulannya, setelah mendengarkan dan mengagendakan apa yang menjadi keluhan dan harapan warga dari empat desa di Kecamatan Teweh Tengah Kab Barito Utara, anggota DPRD Kab Barito Utara akan senantiasa berupaya membantu mencarikan solusi sebaik mungkin, melalui rapat-rapat dengan berkoordinasi bersama-sama Pemerintah Kabupaten ataupun nantinya dengan Pemerintah Propinsi. mangatur ps


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.