PEKANBARU, HR – Sesuai dengan temuan HR dilapangan terkait kesimpang siuran kepastian lokasi semenisasi dari Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Pekanbaru. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan dengan tegas mengatakan akan siap mendalami segala temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Muspidauan berpendapat adalah tidak mungkin terjadi pengalihan lokasi fisik kegiatan dari suatu tempat ketempat lain, karena hal itu akan berpengaruh pada proses awal kegiatan.
“Sewaktu pelelangan di LPSE kan jelas apa yang dilelang, jelas lokasi kegiatan dan itulah dasar para penyedia untuk memasukkan penawaran, jadi kalau setelah menang faktanya jadi lain dari yang dilelang, pihak Kejaksaan Tinggi Riau siap mendalaminya,” ujarnya.
Terkait kepastian dari temuan tersebut, Muspidauan tidak menutup kemungkinan kalau itu hanya kesimpang siuran informasi, “Silahkan dipastikan dulu keakuratan informasinya, kita juga dalam menyikapi dan menindak lanjutinya berdasarkan laporan.”
Muspidauan, Kepala Seksi Penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau melihat foto sesuai pemberitaan harapan Rakyat Online, dimana ada 2 kegiatan semenisasi di Pekanbaru yang berada dalam satu Jalan bersebelahan gang, masing-masing APBD yang berbeda, ada dari APBD Pemprov Riau dan satu lagi dari APBD Kota Pekanbaru.
Semenisasi yang dibiayai APBD Provinsi Riau ini jelas pemiliknya karena memiliki papan Nama proyek, dimana penyedia pemenang proyek adalah CV. Q, namun kegiatan Pemrov ini tidak menggunakan besi tulangan. Dalam Kegiatan ini terdapat banyak kejanggalan dari mulai bervariasinya ketebalan dan juga telah terjadinya retakan-retakan/patahan pada fisik jalan.
Sementara di gang berbeda dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru, namun kegiatan ini tak bertuan dikarenakan kegiatan tersebut tidak memiliki papan proyeknya. Akan tetapi kegiatan tersebut menggunakan besi tulangan namun tidak menggunakan plastik sebagai alas. titi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});